Cari disini...
Seputar Kaltim
Lurah Maluhu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tri Joko Kuncoro. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sebanyak 50 warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka.
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro mengatakan 50 sertifikat PTSL tersebut kini telah diserahkan ke masyarakat sebagai penerima manfaat.
“PTSL ini salah satu kuncinya adalah masyarakat atau pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya kepada Bupati Kukar dan BPN/ATR Kukar, sehingga terbit sertifikat dan bisa dibagikan ke masyarakat," kata Tri Joko Kuncoro, Selasa (5/3/2024).
Ia menyebutkan program PTSL ini dapat mendorong akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan di Bank. “Jika mendesak, silakan dijadikan agunan. Ini bisa dimanfaatkan petani, nelayan dan pelaku UMKM,” sebutnya.
Pemerintah pun sangat mendukung program PTSL yang dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pemerintah juga telah berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor BPN/ATR untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.
"Dalam prosesnya kurang lebih setahun bisa keluar sertifikatnya. Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Karena ada beberapa daerah lain yang programnya sampai sekarang sertifikatnya belum keluar," ungkapnya.
"Kalau sertifikat yang dibagikan ini khusus untuk kelurahan maluhu. ya kami hanya melayani warga kami saja, yang tanahnya ada di maluhu silahkan mengurus program PTSL," tambahnya.
Ia berharap program seperti ini bisa dilanjutkan dari BPN/ATR apakah dibuka lagi. "Tapi yang jelas kami sudah mulai untuk mempersiapkan berkas-berkas kelengkapan untuk warga masyarakat bagi yang mau mengurus lagi. Ini program sangat membantu masyarakat khususnya di kelurahan kami," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lurah Maluhu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tri Joko Kuncoro. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sebanyak 50 warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka.
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro mengatakan 50 sertifikat PTSL tersebut kini telah diserahkan ke masyarakat sebagai penerima manfaat.
“PTSL ini salah satu kuncinya adalah masyarakat atau pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya kepada Bupati Kukar dan BPN/ATR Kukar, sehingga terbit sertifikat dan bisa dibagikan ke masyarakat," kata Tri Joko Kuncoro, Selasa (5/3/2024).
Ia menyebutkan program PTSL ini dapat mendorong akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan di Bank. “Jika mendesak, silakan dijadikan agunan. Ini bisa dimanfaatkan petani, nelayan dan pelaku UMKM,” sebutnya.
Pemerintah pun sangat mendukung program PTSL yang dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pemerintah juga telah berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor BPN/ATR untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.
"Dalam prosesnya kurang lebih setahun bisa keluar sertifikatnya. Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Karena ada beberapa daerah lain yang programnya sampai sekarang sertifikatnya belum keluar," ungkapnya.
"Kalau sertifikat yang dibagikan ini khusus untuk kelurahan maluhu. ya kami hanya melayani warga kami saja, yang tanahnya ada di maluhu silahkan mengurus program PTSL," tambahnya.
Ia berharap program seperti ini bisa dilanjutkan dari BPN/ATR apakah dibuka lagi. "Tapi yang jelas kami sudah mulai untuk mempersiapkan berkas-berkas kelengkapan untuk warga masyarakat bagi yang mau mengurus lagi. Ini program sangat membantu masyarakat khususnya di kelurahan kami," tutupnya.
(Sf/By)