Seputar Kaltim

    Puluhan Perusahaan Perkebunan di Kukar Diduga Belum Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    11 Mei 2026 pukul 13:56 WITA

    Kabid Hukum DPD Pakta Kukar, Freddy Gunawan ( Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong– Sejumlah perusahaan perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) diduga belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

    Persoalan itu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang turut mendorong keterbukaan data perusahaan serta solusi konkret bagi masyarakat sekitar.

    Kepala bidang Hukum DPD Pakta Kukar, Freddy Gunawan mengatakan, dalam regulasi perkebunan terdapat beberapa pola kemitraan, namun yang menjadi perhatian utama saat ini adalah pola inti-plasma dengan komposisi 20 persen plasma dan 80 persen inti.

    “Di dalam Undang-Undang Perkebunan itu ada kewajiban perusahaan terkait pola kemitraan sebesar 20 persen. Jadi 20 persen plasma dan 80 persen inti,” ujar Freddy, Senin (11/5/2026).

    Ia menyebut, berdasarkan paparan Dinas Perkebunan Kukar, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pihaknya meminta DPRD memfasilitasi pembukaan data perusahaan yang belum merealisasikan plasma 20 persen.

    “Kami bermohon kepada DPRD supaya pihak perkebunan membuka datanya, perusahaan-perusahaan apa saja yang tidak terpenuhi 20 persennya,” tandasnya.

    Selain meminta keterbukaan data, Freddy juga menyoroti perlunya langkah penyelesaian yang jelas apabila kewajiban plasma tidak dapat dipenuhi secara penuh. Menurutnya, perlu dipikirkan alternatif pola kemitraan yang tetap memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar perusahaan.

    “Kalau itu tidak terpenuhi, apa langkah konkret untuk menyelesaikan masalah itu? Apakah ada pola kemitraan lain, misalnya masyarakat sekitar dibuatkan usaha produktif seperti beternak atau usaha lainnya. Itu yang coba kita pecahkan hari ini,” ungkapnya.

    Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong adanya evaluasi terhadap implementasi kemitraan perusahaan perkebunan di Kukar agar hak masyarakat tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Puluhan Perusahaan Perkebunan di Kukar Diduga Belum Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    11 Mei 2026 pukul 13:56 WITA

    Kabid Hukum DPD Pakta Kukar, Freddy Gunawan ( Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong– Sejumlah perusahaan perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) diduga belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

    Persoalan itu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang turut mendorong keterbukaan data perusahaan serta solusi konkret bagi masyarakat sekitar.

    Kepala bidang Hukum DPD Pakta Kukar, Freddy Gunawan mengatakan, dalam regulasi perkebunan terdapat beberapa pola kemitraan, namun yang menjadi perhatian utama saat ini adalah pola inti-plasma dengan komposisi 20 persen plasma dan 80 persen inti.

    “Di dalam Undang-Undang Perkebunan itu ada kewajiban perusahaan terkait pola kemitraan sebesar 20 persen. Jadi 20 persen plasma dan 80 persen inti,” ujar Freddy, Senin (11/5/2026).

    Ia menyebut, berdasarkan paparan Dinas Perkebunan Kukar, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pihaknya meminta DPRD memfasilitasi pembukaan data perusahaan yang belum merealisasikan plasma 20 persen.

    “Kami bermohon kepada DPRD supaya pihak perkebunan membuka datanya, perusahaan-perusahaan apa saja yang tidak terpenuhi 20 persennya,” tandasnya.

    Selain meminta keterbukaan data, Freddy juga menyoroti perlunya langkah penyelesaian yang jelas apabila kewajiban plasma tidak dapat dipenuhi secara penuh. Menurutnya, perlu dipikirkan alternatif pola kemitraan yang tetap memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar perusahaan.

    “Kalau itu tidak terpenuhi, apa langkah konkret untuk menyelesaikan masalah itu? Apakah ada pola kemitraan lain, misalnya masyarakat sekitar dibuatkan usaha produktif seperti beternak atau usaha lainnya. Itu yang coba kita pecahkan hari ini,” ungkapnya.

    Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong adanya evaluasi terhadap implementasi kemitraan perusahaan perkebunan di Kukar agar hak masyarakat tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Rs)