Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
RSUD Aji Muhammad Parikesit (Dok: RSUD AMP)
Tenggarong - Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP) Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) kompak mendatangi kantor manajemen, Selasa (10/3/2026).
Kedatangan mereka bermaksud untuk menanyakan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) setelah peraturan bupati (Perbup) 12/2024 tentang Pedoman pemberian TPP ASN diterapkan.
Dalam aturan tersebut, para Nakes, baik ASN maupun PPPK dilarang untuk menerima dua komponen pendapatan yaitu TPP dan Jaspel secara sekaligus sejak Januari 2026.
Kondisi itu tentu dikeluhkan oleh para Nakes karena sumber pendapatan mereka berkurang akibat kebijakan tersebut.
“ASN itu ada beberapa sumber pendapatan. Pertama gaji, kedua TPP dan ketiga khusus untuk rumah sakit yaitu Jaspel. Tapi setelah Perbup 12/2024 terbit, pegawai yang menerima TPP secara penuh tidak lagi terima Jaspel,” ujar Plt Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, Martina Yulianti.
Dalam Perbup tersebut, seluruh Nakes dihadapkan dengan dua pilihan yakni apabila menerima Jaspel, maka masih dapat menerima TPP sebesar 40 persen, sementara yang menerima TPP secara penuh tidak akan mendapatkan Jaspel.
Langkah ini diambil atas rekomendasi dari auditor eksternal pada 2025 lalu agar pemberian insentif dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

RSUD Aji Muhammad Parikesit (Dok: RSUD AMP)
Tenggarong - Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP) Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) kompak mendatangi kantor manajemen, Selasa (10/3/2026).
Kedatangan mereka bermaksud untuk menanyakan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) setelah peraturan bupati (Perbup) 12/2024 tentang Pedoman pemberian TPP ASN diterapkan.
Dalam aturan tersebut, para Nakes, baik ASN maupun PPPK dilarang untuk menerima dua komponen pendapatan yaitu TPP dan Jaspel secara sekaligus sejak Januari 2026.
Kondisi itu tentu dikeluhkan oleh para Nakes karena sumber pendapatan mereka berkurang akibat kebijakan tersebut.
“ASN itu ada beberapa sumber pendapatan. Pertama gaji, kedua TPP dan ketiga khusus untuk rumah sakit yaitu Jaspel. Tapi setelah Perbup 12/2024 terbit, pegawai yang menerima TPP secara penuh tidak lagi terima Jaspel,” ujar Plt Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, Martina Yulianti.
Dalam Perbup tersebut, seluruh Nakes dihadapkan dengan dua pilihan yakni apabila menerima Jaspel, maka masih dapat menerima TPP sebesar 40 persen, sementara yang menerima TPP secara penuh tidak akan mendapatkan Jaspel.
Langkah ini diambil atas rekomendasi dari auditor eksternal pada 2025 lalu agar pemberian insentif dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Sf/Rs)