Cari disini...
Seputar Kaltim
TRC PPA bersama puluhan massa menuntut terapkan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Puluhan massa yang tergabung dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Markas Daerah (MADA) Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH) Kaltim, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (26/6/2024).
Mereka membentangkan spanduk dan menyuarakan isu kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini marak terjadi di kota ini. Ketua TRC PPA, Rina Zainun, menyatakan bahwa aksi ini juga sekaligus menghadiri sidang kasus kekerasan seksual.
Para demonstran menuntut pihak pengadilan negeri dan kejaksaan untuk memberlakukan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kebiri kimia sendiri telah memiliki payung hukum melalui PP No 77 Tahun 2020.
"Kasus yang disidangkan hari ini melibatkan dua anak kakak beradik sebagai korban kekerasan seksual dari seorang ayahnya," ungkap Rina.
Rina menegaskan pentingnya mengesampingkan masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dalam kasus ini, terutama ketika menyangkut pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Secara psikis dan mental, anak yang menjadi korban tidak akan bisa sembuh sampai meninggal dunia. Ini adalah dampak yang akan terbawa seumur hidup," tambahnya.
Dukungan dari TRC PPA untuk penerapan hukuman maksimal, terutama terkait hukuman kebiri, ditegaskan oleh Rina. Namun, hingga saat ini, penerapan hukuman kebiri belum dilaksanakan. "Meskipun peraturan telah dibuat, namun prosesnya belum berjalan. Inilah yang kami sampaikan dalam aksi ini," tegasnya.
Sementara itu, Ary Wahyu Irawan, Wakil Ketua PN Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari para penuntut. "Mereka meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan agar pidana kebiri kimia dapat dipastikan terhadap para pelaku. Meskipun sudah banyak kebijakan yang diterapkan, namun ada pro dan kontra terkait hukuman ini. Pertimbangan etika dokter juga menjadi faktor," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa pertimbangan untuk menjadikan kebiri kimia sebagai pidana tambahan harus melibatkan dokter yang memahami kode etik. "Kami akan menyampaikan masukan ini kepada pimpinan terkait," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

TRC PPA bersama puluhan massa menuntut terapkan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Puluhan massa yang tergabung dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Markas Daerah (MADA) Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH) Kaltim, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (26/6/2024).
Mereka membentangkan spanduk dan menyuarakan isu kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini marak terjadi di kota ini. Ketua TRC PPA, Rina Zainun, menyatakan bahwa aksi ini juga sekaligus menghadiri sidang kasus kekerasan seksual.
Para demonstran menuntut pihak pengadilan negeri dan kejaksaan untuk memberlakukan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kebiri kimia sendiri telah memiliki payung hukum melalui PP No 77 Tahun 2020.
"Kasus yang disidangkan hari ini melibatkan dua anak kakak beradik sebagai korban kekerasan seksual dari seorang ayahnya," ungkap Rina.
Rina menegaskan pentingnya mengesampingkan masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dalam kasus ini, terutama ketika menyangkut pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Secara psikis dan mental, anak yang menjadi korban tidak akan bisa sembuh sampai meninggal dunia. Ini adalah dampak yang akan terbawa seumur hidup," tambahnya.
Dukungan dari TRC PPA untuk penerapan hukuman maksimal, terutama terkait hukuman kebiri, ditegaskan oleh Rina. Namun, hingga saat ini, penerapan hukuman kebiri belum dilaksanakan. "Meskipun peraturan telah dibuat, namun prosesnya belum berjalan. Inilah yang kami sampaikan dalam aksi ini," tegasnya.
Sementara itu, Ary Wahyu Irawan, Wakil Ketua PN Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari para penuntut. "Mereka meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan agar pidana kebiri kimia dapat dipastikan terhadap para pelaku. Meskipun sudah banyak kebijakan yang diterapkan, namun ada pro dan kontra terkait hukuman ini. Pertimbangan etika dokter juga menjadi faktor," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa pertimbangan untuk menjadikan kebiri kimia sebagai pidana tambahan harus melibatkan dokter yang memahami kode etik. "Kami akan menyampaikan masukan ini kepada pimpinan terkait," pungkasnya.
(Sf/Rs)