Puluhan Karung Pupuk Milik Perusahaan di Muara Kaman Dicuri, 2 Pelaku Diamankan Polisi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2026 04:10 WIB

    Potret tumpukan pupuk (Dok: Pngtree)

    Tenggarong - Aksi pencurian puluhan pupuk milik salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap, usai pihak kepolisian berhasil meringkus dua pria berinisial YS (37) dan S (34) belum lama ini.

    PS Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin mengatakan kasus pencurian itu terungkap saat mobil pengangkut barang melintas di pos dekat kawasan perusahaan dalam kondisi ban pecah di bagian kiri pada 29 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA.

    Merasa curiga, petugas keamanan yang berjaga di pos langsung menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, petugas menemukan 15 karung pupuk NPK merek Palmo seberat 50 kilogram (Kg) per sak dan satu karung pupuk Zincopper merek Lakaba berisi 25 Kg.

    “Jadi saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan itu, petugas menemukan belasan karung pupuk. Dari pengakuan tersangka YS, pupuk itu diambil secara ilegal dari salah satu perusahaan di dekat kawasan itu,” ujar Iptu Erwin.

    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YS diketahui telah melakukan aksi pencurian pupuk sebanyak dua kali. Pencurian pertama dilakukan bersama rekannya, yakni Tersangka S dan berhasil menggasak 19 karung pupuk NPK Palmo serta 13 karung pupuk NPK CRF pada 28 April 2026 lalu.

    Kemudian keesokan harinya, tersangka YS nekat melancarkan aksinya seorang diri hingga akhirnya kejahatan tersebut terungkap saat petugas keamanan memeriksa kendaraannya.

    Berbekalkan informasi dari YS, tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus tersangka S yang berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

    “Informasi dari tersangka YS sangat membantu kami dalam mengungkap tersangka lainnya, yakni S, yang berhasil ditangkap di Sumber Sari,” terang Iptu Erwin.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 karung pupuk NPK Palmo seberat 50 Kg per sak, satu karung pupuk Lakaba berisi 25 Kg dan benda lainnya.

    Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Puluhan Karung Pupuk Milik Perusahaan di Muara Kaman Dicuri, 2 Pelaku Diamankan Polisi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2026 04:10 WIB

    Potret tumpukan pupuk (Dok: Pngtree)

    Tenggarong - Aksi pencurian puluhan pupuk milik salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap, usai pihak kepolisian berhasil meringkus dua pria berinisial YS (37) dan S (34) belum lama ini.

    PS Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin mengatakan kasus pencurian itu terungkap saat mobil pengangkut barang melintas di pos dekat kawasan perusahaan dalam kondisi ban pecah di bagian kiri pada 29 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA.

    Merasa curiga, petugas keamanan yang berjaga di pos langsung menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, petugas menemukan 15 karung pupuk NPK merek Palmo seberat 50 kilogram (Kg) per sak dan satu karung pupuk Zincopper merek Lakaba berisi 25 Kg.

    “Jadi saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan itu, petugas menemukan belasan karung pupuk. Dari pengakuan tersangka YS, pupuk itu diambil secara ilegal dari salah satu perusahaan di dekat kawasan itu,” ujar Iptu Erwin.

    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YS diketahui telah melakukan aksi pencurian pupuk sebanyak dua kali. Pencurian pertama dilakukan bersama rekannya, yakni Tersangka S dan berhasil menggasak 19 karung pupuk NPK Palmo serta 13 karung pupuk NPK CRF pada 28 April 2026 lalu.

    Kemudian keesokan harinya, tersangka YS nekat melancarkan aksinya seorang diri hingga akhirnya kejahatan tersebut terungkap saat petugas keamanan memeriksa kendaraannya.

    Berbekalkan informasi dari YS, tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus tersangka S yang berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

    “Informasi dari tersangka YS sangat membantu kami dalam mengungkap tersangka lainnya, yakni S, yang berhasil ditangkap di Sumber Sari,” terang Iptu Erwin.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 karung pupuk NPK Palmo seberat 50 Kg per sak, satu karung pupuk Lakaba berisi 25 Kg dan benda lainnya.

    Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    (Sf/Lo)