Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Puluhan calon siswa SMP di Kota Samarinda terancam tidak bersekolah setelah gagal lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan 32 berkas pengaduan ke DPRD Kota Samarinda dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung kepada DPRD terkait 32 calon siswa yang seluruh persyaratannya telah dinyatakan lengkap.
Sementara itu, jumlah laporan yang masuk ke TRC PPA mencapai lebih dari 100 pengaduan, namun sebagian masih menunggu kelengkapan administrasi.
Menurut Rina, sebagian besar persoalan berasal dari jalur domisili atau zonasi. Bahkan, terdapat calon siswa yang telah mencoba mendaftar, hingga sembilan sekolah negeri tetapi tetap tidak diterima. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Sudah sembilan sekolah pun tetap menolak. Kami meminta kepada anggota dewan bagaimana ke depannya agar anak-anak ini bisa sekolah, kemudian regulasinya dan sistemnya bisa diubah agar tidak lagi mempersulit orang tua," ujar Rina, Rabu (1/7/2026).
Ia mencontohkan salah satu orang tua tunggal yang tinggal di Kecamatan Palaran. Anak dari keluarga tersebut justru diterima di sekolah yang berada di Samarinda Seberang, sehingga jarak tempuh dinilai tidak realistis mengingat keterbatasan transportasi.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan sistem zonasi yang seharusnya mendekatkan akses pendidikan bagi peserta didik.
Selain jalur domisili, Rina menyebut persoalan juga dialami calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi. Ia mengungkapkan terdapat siswa dengan nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) rata-rata sembilan dan masuk 10 besar di sekolah asal, tetapi tetap tidak berhasil lolos seleksi.
TRC PPA Kaltim juga menyoroti dugaan adanya celah pada sistem penentuan titik koordinat domisili. Berdasarkan bukti tangkapan layar yang diterima dari salah satu orang tua, terdapat perubahan jarak domisili seorang peserta yang semula berada pada titik sekitar 1.147 meter, kemudian berubah menjadi sekitar 1.129 meter dengan nama peserta yang sama hingga akhirnya dinyatakan diterima.
"Nah, semoga nantinya lebih terbuka lagi dengan titik koordinat tersebut. Jangan sampai ada celah untuk memperdekat titik koordinatnya," ungkap Rina.
Meski demikian, Rina menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai isu dugaan jual beli kursi dalam proses penerimaan siswa baru karena hingga kini belum memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau masalah jual beli kursi saya tidak berani bicara kalau tidak ada pembuktian," tegasnya.
Ia menambahkan, selama berkomunikasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun tim satuan tugas SPMB, jawaban yang diterima selalu mengacu pada sistem yang berlaku.
Karena itu, TRC PPA Kaltim berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi regulasi penerimaan peserta didik, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena kendala sistem administrasi.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan agar seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap memperoleh akses pendidikan yang adil dan tidak terhambat oleh persoalan teknis dalam proses penerimaan siswa baru.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Puluhan calon siswa SMP di Kota Samarinda terancam tidak bersekolah setelah gagal lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan 32 berkas pengaduan ke DPRD Kota Samarinda dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung kepada DPRD terkait 32 calon siswa yang seluruh persyaratannya telah dinyatakan lengkap.
Sementara itu, jumlah laporan yang masuk ke TRC PPA mencapai lebih dari 100 pengaduan, namun sebagian masih menunggu kelengkapan administrasi.
Menurut Rina, sebagian besar persoalan berasal dari jalur domisili atau zonasi. Bahkan, terdapat calon siswa yang telah mencoba mendaftar, hingga sembilan sekolah negeri tetapi tetap tidak diterima. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Sudah sembilan sekolah pun tetap menolak. Kami meminta kepada anggota dewan bagaimana ke depannya agar anak-anak ini bisa sekolah, kemudian regulasinya dan sistemnya bisa diubah agar tidak lagi mempersulit orang tua," ujar Rina, Rabu (1/7/2026).
Ia mencontohkan salah satu orang tua tunggal yang tinggal di Kecamatan Palaran. Anak dari keluarga tersebut justru diterima di sekolah yang berada di Samarinda Seberang, sehingga jarak tempuh dinilai tidak realistis mengingat keterbatasan transportasi.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan sistem zonasi yang seharusnya mendekatkan akses pendidikan bagi peserta didik.
Selain jalur domisili, Rina menyebut persoalan juga dialami calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi. Ia mengungkapkan terdapat siswa dengan nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) rata-rata sembilan dan masuk 10 besar di sekolah asal, tetapi tetap tidak berhasil lolos seleksi.
TRC PPA Kaltim juga menyoroti dugaan adanya celah pada sistem penentuan titik koordinat domisili. Berdasarkan bukti tangkapan layar yang diterima dari salah satu orang tua, terdapat perubahan jarak domisili seorang peserta yang semula berada pada titik sekitar 1.147 meter, kemudian berubah menjadi sekitar 1.129 meter dengan nama peserta yang sama hingga akhirnya dinyatakan diterima.
"Nah, semoga nantinya lebih terbuka lagi dengan titik koordinat tersebut. Jangan sampai ada celah untuk memperdekat titik koordinatnya," ungkap Rina.
Meski demikian, Rina menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai isu dugaan jual beli kursi dalam proses penerimaan siswa baru karena hingga kini belum memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau masalah jual beli kursi saya tidak berani bicara kalau tidak ada pembuktian," tegasnya.
Ia menambahkan, selama berkomunikasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun tim satuan tugas SPMB, jawaban yang diterima selalu mengacu pada sistem yang berlaku.
Karena itu, TRC PPA Kaltim berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi regulasi penerimaan peserta didik, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena kendala sistem administrasi.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan agar seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap memperoleh akses pendidikan yang adil dan tidak terhambat oleh persoalan teknis dalam proses penerimaan siswa baru.
(Sf/Lo)