Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Puluhan bangunan dibongkar di bantaran SKM Kelurahan Pelita Samarinda, Kamis (5/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memantau eksekusi pembongkaran bangunan di Gang Bakti, Kelurahan Pelita, pada Kamis (5/12/2024). Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan setelah proses ganti rugi bangunan milik warga selesai 100 persen.
Pembongkaran itu dilakukan secara mandiri oleh para warga dibantu dengan dua eksavator milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Material bangunan yang masih bisa dipakai, disimpan oleh warga untuk dipergunakan kembali.
"Kegiatan hari ini adalah eksekusi pembongkaran terhadap warga Pelita di Gang Bakti. Bangunan yang dieksekusi sudah dilakukan ganti rugi," jelas Ananta di lokasi pembongkaran.
Pembebasan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) itu berasa di tiga wilayah Rukun Tetangga (RT), yakni RT 41, RT 42, dan RT 43, dengan total 42 bangunan. Rinciannya, terdapat 16 bangunan di RT 41, 13 bangunan di RT 42, dan 13 bangunan di RT 43.
Meski seluruh ganti rugi telah diselesaikan, masih ada beberapa warga yang meminta waktu tambahan untuk memanfaatkan sisa material bangunan mereka. Namun, Ananta menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.
"Sudah selesai 100 persen, hanya ada warga yang meminta waktu karena ingin memanfaatkan sisa-sisa bangunan. Tapi tetap akan kami eksekusi, karena sudah kami sampaikan kepada pemilik bangunan," tambahnya.
Pembebasan 42 bangunan itu menghabiskan total anggaran sekitar Rp2 miliar. Harga ganti rugi setiap bangunan ditentukan oleh pihak appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai yang diterima bervariasi.
"Alhamdulillah, warga Pelita khususnya di tiga RT tersebut semuanya antusias dan tidak ada yang menolak," ujar Ananta.
Lahan yang dibebaskan memiliki panjang sekitar 300 meter yang nantinya akan dipasang turap seperti kawasan diseberangnya, di kawasan Jalan Tarmidi. Turap tersebut akan dipasang oleh bidang SDA sebagai bagian dari upaya penataan wilayah dan pengendalian banjir.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim

Puluhan bangunan dibongkar di bantaran SKM Kelurahan Pelita Samarinda, Kamis (5/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memantau eksekusi pembongkaran bangunan di Gang Bakti, Kelurahan Pelita, pada Kamis (5/12/2024). Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan setelah proses ganti rugi bangunan milik warga selesai 100 persen.
Pembongkaran itu dilakukan secara mandiri oleh para warga dibantu dengan dua eksavator milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Material bangunan yang masih bisa dipakai, disimpan oleh warga untuk dipergunakan kembali.
"Kegiatan hari ini adalah eksekusi pembongkaran terhadap warga Pelita di Gang Bakti. Bangunan yang dieksekusi sudah dilakukan ganti rugi," jelas Ananta di lokasi pembongkaran.
Pembebasan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) itu berasa di tiga wilayah Rukun Tetangga (RT), yakni RT 41, RT 42, dan RT 43, dengan total 42 bangunan. Rinciannya, terdapat 16 bangunan di RT 41, 13 bangunan di RT 42, dan 13 bangunan di RT 43.
Meski seluruh ganti rugi telah diselesaikan, masih ada beberapa warga yang meminta waktu tambahan untuk memanfaatkan sisa material bangunan mereka. Namun, Ananta menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.
"Sudah selesai 100 persen, hanya ada warga yang meminta waktu karena ingin memanfaatkan sisa-sisa bangunan. Tapi tetap akan kami eksekusi, karena sudah kami sampaikan kepada pemilik bangunan," tambahnya.
Pembebasan 42 bangunan itu menghabiskan total anggaran sekitar Rp2 miliar. Harga ganti rugi setiap bangunan ditentukan oleh pihak appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai yang diterima bervariasi.
"Alhamdulillah, warga Pelita khususnya di tiga RT tersebut semuanya antusias dan tidak ada yang menolak," ujar Ananta.
Lahan yang dibebaskan memiliki panjang sekitar 300 meter yang nantinya akan dipasang turap seperti kawasan diseberangnya, di kawasan Jalan Tarmidi. Turap tersebut akan dipasang oleh bidang SDA sebagai bagian dari upaya penataan wilayah dan pengendalian banjir.
(Sf/Rs)