Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Fauzan menyebut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berperan penting untuk mengawasi praktik politik uang atau Money Politic di TPS.
Pengawasan yang dimaksud adalah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ratusan PTPS di tiap kecamatan telah disiapkan dan nantinya bakal mengawasi 485 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Paser.
“PTPS perlu mewaspadai indikasi adanya praktik politik uang disekitar TPS pada masa tenang hingga pemungutan suara,” kata Fauzan, Senin (4/11/2024).
Ia mengingatkan seluruh PTPS agar mengutamakan upaya untuk melakukan pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Pencegahan yang dimaksud dilakukan dengan cara menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya, jika didapati adanya temuan terkait dugaan pelanggaran.
"PTPS harus mengutamakan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran serta menindaklanjuti di wilayah kerjanya," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, jika didapati adanya pelanggaran petugas, maka PTPS didorong agar bertindak cepat untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran.
"Pengawas TPS harus melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terjadi di sekitar wilayahnya, termasuk praktik politik uang," tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Fauzan menyebut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berperan penting untuk mengawasi praktik politik uang atau Money Politic di TPS.
Pengawasan yang dimaksud adalah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ratusan PTPS di tiap kecamatan telah disiapkan dan nantinya bakal mengawasi 485 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Paser.
“PTPS perlu mewaspadai indikasi adanya praktik politik uang disekitar TPS pada masa tenang hingga pemungutan suara,” kata Fauzan, Senin (4/11/2024).
Ia mengingatkan seluruh PTPS agar mengutamakan upaya untuk melakukan pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Pencegahan yang dimaksud dilakukan dengan cara menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya, jika didapati adanya temuan terkait dugaan pelanggaran.
"PTPS harus mengutamakan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran serta menindaklanjuti di wilayah kerjanya," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, jika didapati adanya pelanggaran petugas, maka PTPS didorong agar bertindak cepat untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran.
"Pengawas TPS harus melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terjadi di sekitar wilayahnya, termasuk praktik politik uang," tandasnya.
(Sf/By)