Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi siswa SD mengikuti kegiatan di lapangan sekolah. PTM Kutim kembali diberlakukan mulai 29 September 2026. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diberlakukan mulai Selasa (29/9/2026) besok. Namun, kebijakan tersebut belum berlaku di Kecamatan Bengalon, Muara Wahau dan Busang.
Di tiga kecamatan itu, peserta didik masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena hasil pemantauan Dinas Kesehatan menunjukkan kondisi kualitas udara masih berada dalam kategori merah atau prioritas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono menyampaikan ketentuan tersebut melalui Surat Edaran tentang Pemberlakuan Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan 28 September 2026.
“Masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinyatakan telah berakhir terkecuali untuk 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Busang,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
PTM kembali diberlakukan bagi peserta didik PAUD/TK/PNF/SKB, SD dan SMP negeri maupun swasta di wilayah yang tidak termasuk tiga kecamatan tersebut.
Pembelajaran kembali mengikuti jadwal normal yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Meski PTM kembali berjalan, Disdikbud meminta sekolah tetap mengingatkan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan peserta didik untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Dalam surat edaran disebutkan, langkah tersebut dilakukan mengingat kondisi kualitas udara dan cuaca belum sepenuhnya normal.
“Mengingat potensi kualitas udara dan situasi kondisi cuaca yang belum sepenuhnya normal, agar Satuan Pendidikan mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan sampai kondisi dipastikan benar-benar aman,” tulis Disdikbud.
Sementara untuk Bengalon, Muara Wahau dan Busang, pembelajaran tatap muka akan diatur kembali apabila kondisi kualitas udara sudah sehat untuk kegiatan belajar.
Disdikbud menyebut kebijakan PTM tersebut akan dievaluasi dalam tujuh hari ke depan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi siswa SD mengikuti kegiatan di lapangan sekolah. PTM Kutim kembali diberlakukan mulai 29 September 2026. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diberlakukan mulai Selasa (29/9/2026) besok. Namun, kebijakan tersebut belum berlaku di Kecamatan Bengalon, Muara Wahau dan Busang.
Di tiga kecamatan itu, peserta didik masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena hasil pemantauan Dinas Kesehatan menunjukkan kondisi kualitas udara masih berada dalam kategori merah atau prioritas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono menyampaikan ketentuan tersebut melalui Surat Edaran tentang Pemberlakuan Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan 28 September 2026.
“Masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinyatakan telah berakhir terkecuali untuk 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Busang,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
PTM kembali diberlakukan bagi peserta didik PAUD/TK/PNF/SKB, SD dan SMP negeri maupun swasta di wilayah yang tidak termasuk tiga kecamatan tersebut.
Pembelajaran kembali mengikuti jadwal normal yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Meski PTM kembali berjalan, Disdikbud meminta sekolah tetap mengingatkan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan peserta didik untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Dalam surat edaran disebutkan, langkah tersebut dilakukan mengingat kondisi kualitas udara dan cuaca belum sepenuhnya normal.
“Mengingat potensi kualitas udara dan situasi kondisi cuaca yang belum sepenuhnya normal, agar Satuan Pendidikan mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan sampai kondisi dipastikan benar-benar aman,” tulis Disdikbud.
Sementara untuk Bengalon, Muara Wahau dan Busang, pembelajaran tatap muka akan diatur kembali apabila kondisi kualitas udara sudah sehat untuk kegiatan belajar.
Disdikbud menyebut kebijakan PTM tersebut akan dievaluasi dalam tujuh hari ke depan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.
(Sf/Rs)