Seputar Kaltim

    PT. SLJ Global Tbk dan Karyawan Sepakat  Perjanjian Hitam diatas Putih Terkait Tunggakan Gaji dan Kompensasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Maret 2024 pukul 20:54 WITA

    Perjanjian hitam di atas putih yang sudah disepakati oleh karyawan dengan pihak manajemen PT. SLJ Global yang di fasilitasi Disnaker Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejumlah karyawan PT. SLJ Global Tbk bersama perwakilan perusahaan mencapai kesepakatan penting terkait tunggakan gaji dan kompensasi yang belum terbayarkan selama beberapa tahun. Diskusi dan negosiasi berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Samarinda pada Kamis (28/3/2024).

    Setelah beberapa jam berdiskusi, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin dan menandatangani surat perjanjian bersama. Salah satu karyawan PT. SLJ Global Tbk, Cori, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyepakati pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk pemenuhan hak-hak karyawan. "Mengenai THR, mereka sepakat untuk mencairkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 April 2024," kata Cori.

    Namun, meskipun perusahaan telah menandatangani surat perjanjian, Cori mengaku masih merasa was-was terkait komitmen yang akan diberikan oleh perusahaan. "Kami masih belum sepenuhnya tenang, meski perusahaan bersedia menandatangani surat perjanjian," ungkapnya.

    Cori menegaskan bahwa para buruh akan tetap memantau situasi. Jika perusahaan tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat perjanjian, para buruh berhak melakukan aksi protes dan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

    "Masalah ini terus berlanjut, dan kami akan terus mengawal hak-hak kami hingga terpenuhi," tegas Cori.

    Adapun pihak General Manager PT SLJ Global TbK, Eko Arief Suratmono, menegaskan komitmen perusahaan untuk melunasi gaji dan kompensasi karyawan. Meskipun pelunasan akan dilakukan secara bertahap, perusahaan berjanji untuk memenuhi hak-hak karyawan.

    "Kami pasti berkomitmen, karena sudah ada tanda tangan. Kami tidak memiliki niatan lain, dan hasilnya dapat dilihat dalam surat perjanjian bersama," kata Eko Arief Suratmono.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 pasal 13 ayat (1), kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi mencakup beberapa poin:

    1. Pencairan THR: THR akan dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.
    2. Pembayaran Upah: Perusahaan akan membayar upah yang belum terbayarkan setelah mulai operasional produksi pada tanggal 26 Maret 2024. Jadwal pembayaran upah sebagai berikut:
        - Sisa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada akhir bulan April 2024.
        - Periode Mei-Juni 2024 akan dibayarkan gaji bulan Januari 2024.
        - Periode Juni-Juli 2024 akan dibayarkan gaji bulan Februari 2024.
        - Periode Juli-Agustus 2024 akan dibayarkan gaji bulan Maret 2024.
        - Jadwal pembayaran untuk bulan Juli-Agustus 2024 akan dibicarakan.

    Dengan skema pembayaran yang disepakati, perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan dan karyawan dinyatakan telah selesai. Kedua belah pihak dapat kembali bekerja dengan normal.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PT. SLJ Global Tbk dan Karyawan Sepakat  Perjanjian Hitam diatas Putih Terkait Tunggakan Gaji dan Kompensasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Maret 2024 pukul 20:54 WITA

    Perjanjian hitam di atas putih yang sudah disepakati oleh karyawan dengan pihak manajemen PT. SLJ Global yang di fasilitasi Disnaker Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejumlah karyawan PT. SLJ Global Tbk bersama perwakilan perusahaan mencapai kesepakatan penting terkait tunggakan gaji dan kompensasi yang belum terbayarkan selama beberapa tahun. Diskusi dan negosiasi berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Samarinda pada Kamis (28/3/2024).

    Setelah beberapa jam berdiskusi, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin dan menandatangani surat perjanjian bersama. Salah satu karyawan PT. SLJ Global Tbk, Cori, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyepakati pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk pemenuhan hak-hak karyawan. "Mengenai THR, mereka sepakat untuk mencairkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 April 2024," kata Cori.

    Namun, meskipun perusahaan telah menandatangani surat perjanjian, Cori mengaku masih merasa was-was terkait komitmen yang akan diberikan oleh perusahaan. "Kami masih belum sepenuhnya tenang, meski perusahaan bersedia menandatangani surat perjanjian," ungkapnya.

    Cori menegaskan bahwa para buruh akan tetap memantau situasi. Jika perusahaan tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat perjanjian, para buruh berhak melakukan aksi protes dan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

    "Masalah ini terus berlanjut, dan kami akan terus mengawal hak-hak kami hingga terpenuhi," tegas Cori.

    Adapun pihak General Manager PT SLJ Global TbK, Eko Arief Suratmono, menegaskan komitmen perusahaan untuk melunasi gaji dan kompensasi karyawan. Meskipun pelunasan akan dilakukan secara bertahap, perusahaan berjanji untuk memenuhi hak-hak karyawan.

    "Kami pasti berkomitmen, karena sudah ada tanda tangan. Kami tidak memiliki niatan lain, dan hasilnya dapat dilihat dalam surat perjanjian bersama," kata Eko Arief Suratmono.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 pasal 13 ayat (1), kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi mencakup beberapa poin:

    1. Pencairan THR: THR akan dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.
    2. Pembayaran Upah: Perusahaan akan membayar upah yang belum terbayarkan setelah mulai operasional produksi pada tanggal 26 Maret 2024. Jadwal pembayaran upah sebagai berikut:
        - Sisa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada akhir bulan April 2024.
        - Periode Mei-Juni 2024 akan dibayarkan gaji bulan Januari 2024.
        - Periode Juni-Juli 2024 akan dibayarkan gaji bulan Februari 2024.
        - Periode Juli-Agustus 2024 akan dibayarkan gaji bulan Maret 2024.
        - Jadwal pembayaran untuk bulan Juli-Agustus 2024 akan dibicarakan.

    Dengan skema pembayaran yang disepakati, perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan dan karyawan dinyatakan telah selesai. Kedua belah pihak dapat kembali bekerja dengan normal.

    (Sf/Rs)