Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret pencemaran lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU yang diakibatkan aktivitas pertambangan (Dok: LSM Guntur PPU)
Penajam - Persidangan kasus pencemaran lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) ditunda hakim, Selasa (7/10/2025).
Penundaan itu dikarenakan terlapor, yaitu PT PPCI yang diduga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di Mentawir akibat aktivitas pertambangan tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 14 Oktober 2025 mendatang.
“Pihak perusahaan tidak datang, jadi sidang ditunda dan dilanjutkan 14 Oktober 2025,” ucap Ketua LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf.
Sebelumnya sejumlah warga Mentawir sempat menggelar aksi demo untuk menuntut PT PPCI agar hendak bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
Kasim menyampaikan selama PT PPCI beroperasi, terutama saat periode 2004-2006 dan 2014-2017 tidak pernah memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar, justru menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan akses jalan.
Bahkan sungai Mentawir yang menjadi tempat bergantung bagi warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari telah terkontaminasi limbah pertambangan.
“Mereka setelah mengambil isi bumi, langsung pergi begitu saja dan tidak mau bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
LSM Guntur PPU berkomitmen akan mengawal perkara ini hingga tuntas di persidangan guna memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.
“Persidangan masih terus berjalan, kita minta pengadilan untuk bersikap adil karena kerusakannya sudah di depan mata,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret pencemaran lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU yang diakibatkan aktivitas pertambangan (Dok: LSM Guntur PPU)
Penajam - Persidangan kasus pencemaran lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) ditunda hakim, Selasa (7/10/2025).
Penundaan itu dikarenakan terlapor, yaitu PT PPCI yang diduga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di Mentawir akibat aktivitas pertambangan tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 14 Oktober 2025 mendatang.
“Pihak perusahaan tidak datang, jadi sidang ditunda dan dilanjutkan 14 Oktober 2025,” ucap Ketua LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf.
Sebelumnya sejumlah warga Mentawir sempat menggelar aksi demo untuk menuntut PT PPCI agar hendak bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
Kasim menyampaikan selama PT PPCI beroperasi, terutama saat periode 2004-2006 dan 2014-2017 tidak pernah memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar, justru menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan akses jalan.
Bahkan sungai Mentawir yang menjadi tempat bergantung bagi warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari telah terkontaminasi limbah pertambangan.
“Mereka setelah mengambil isi bumi, langsung pergi begitu saja dan tidak mau bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
LSM Guntur PPU berkomitmen akan mengawal perkara ini hingga tuntas di persidangan guna memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.
“Persidangan masih terus berjalan, kita minta pengadilan untuk bersikap adil karena kerusakannya sudah di depan mata,” tandasnya.
(Sf/Lo)