Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat mememberikan bantuan sosial kepada korban kebakaran di kelurahan Tenun, Samarinda, pada Selasa (21/2/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda pada Sabtu, 22 Februari 2024. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa PSU ini bukanlah hal yang luar biasa, melainkan sebuah proses koreksi demokrasi yang harus dihormati. Ia berharap PSU ini bisa berlangsung dengan baik, lancar, kondusif, dan penuh kegembiraan.
"Kami tadi sudah pesankan, agar dilaksanakan secara baik lancar, kondusif dan dilaksanakan dalam suasana kegembiraan," kata Andi Harun saat menyerahkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Kelurahan Tenun, Samarinda, Selasa (20/2/2024).
Andi Harun menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran di beberapa TPS, seperti penggunaan undangan pemilih oleh orang yang tidak berhak. Salah satunya terjadi di TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Di tenun informasinya ada warga yang masuk dalam DPT tapi ketika undangan pemilih dibagikan yang bersangkutan sudah pindah di daerah di luar Samarinda. Saya tidak usah sebut nama daerahnya," ujarnya.
Akibatnya, undangan pemilih tersebut dipakai oleh orang lain yang tidak sesuai dengan identitasnya. Namun, pada saat pemungutan suara, pemilik undangan tersebut datang dan memprotes. Hal ini kemudian menjadi salah satu alasan MK memerintahkan PSU di TPS tersebut.
"Dan ini bukti bahwa demokrasi kita berjalan sehingga memang terbukti bahwa undangan pemilik atas nama dirinya dipakai oleh orang lain dan itu menjadi salah satu sebab mengapa dilakukan PSU," tuturnya.
Selain di Tenun, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 95 Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, dan TPS 04 Temindung Permai.
Andi Harun menambahkan bahwa PSU ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara dan kursi partai politik di Kota Samarinda. Ia mengatakan bahwa jumlah TPS dan DPT yang terlibat PSU tidak cukup untuk mengubah komposisi hasil Pemilu 2024.
"Kalau dilihat dari jumlah TPS dan jumlah DPT pada pada TPS yang PSU sepertinya menurut laporan dari teman-teman dari berbagai elemen sudah tidak lagi signifikan mengubah komposisi perolehan kursi di masing-masing partai. Kalaupun mungkin berpengaruh. Saya kira tidak sampai mengubah komposisi perolehan kursi masing-masing partai," jelasnya.
Ia menekankan bahwa PSU ini merupakan hak dan kewajiban masyarakat untuk mengoreksi dan menyempurnakan demokrasi. Ia mengapresiasi sikap penyelenggara dan peserta Pemilu yang bersedia melaksanakan PSU sesuai dengan aturan.
"Jadi kita memandangnya positif, kalau sekiranya itu tidak PSU kan akhirnya ada warga yang hak pilihnya dilaksanakan oleh orang lain. Nah itu kan malah lebih salah kan, jadi kita positif," ucapnya.
"Oleh sebab itu karena ini semangatnya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita dalam bentuk penggunaan hak pilih bagi yang berhak maka kita harus mengapresiasi," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat mememberikan bantuan sosial kepada korban kebakaran di kelurahan Tenun, Samarinda, pada Selasa (21/2/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda pada Sabtu, 22 Februari 2024. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa PSU ini bukanlah hal yang luar biasa, melainkan sebuah proses koreksi demokrasi yang harus dihormati. Ia berharap PSU ini bisa berlangsung dengan baik, lancar, kondusif, dan penuh kegembiraan.
"Kami tadi sudah pesankan, agar dilaksanakan secara baik lancar, kondusif dan dilaksanakan dalam suasana kegembiraan," kata Andi Harun saat menyerahkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Kelurahan Tenun, Samarinda, Selasa (20/2/2024).
Andi Harun menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran di beberapa TPS, seperti penggunaan undangan pemilih oleh orang yang tidak berhak. Salah satunya terjadi di TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Di tenun informasinya ada warga yang masuk dalam DPT tapi ketika undangan pemilih dibagikan yang bersangkutan sudah pindah di daerah di luar Samarinda. Saya tidak usah sebut nama daerahnya," ujarnya.
Akibatnya, undangan pemilih tersebut dipakai oleh orang lain yang tidak sesuai dengan identitasnya. Namun, pada saat pemungutan suara, pemilik undangan tersebut datang dan memprotes. Hal ini kemudian menjadi salah satu alasan MK memerintahkan PSU di TPS tersebut.
"Dan ini bukti bahwa demokrasi kita berjalan sehingga memang terbukti bahwa undangan pemilik atas nama dirinya dipakai oleh orang lain dan itu menjadi salah satu sebab mengapa dilakukan PSU," tuturnya.
Selain di Tenun, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 95 Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, dan TPS 04 Temindung Permai.
Andi Harun menambahkan bahwa PSU ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara dan kursi partai politik di Kota Samarinda. Ia mengatakan bahwa jumlah TPS dan DPT yang terlibat PSU tidak cukup untuk mengubah komposisi hasil Pemilu 2024.
"Kalau dilihat dari jumlah TPS dan jumlah DPT pada pada TPS yang PSU sepertinya menurut laporan dari teman-teman dari berbagai elemen sudah tidak lagi signifikan mengubah komposisi perolehan kursi di masing-masing partai. Kalaupun mungkin berpengaruh. Saya kira tidak sampai mengubah komposisi perolehan kursi masing-masing partai," jelasnya.
Ia menekankan bahwa PSU ini merupakan hak dan kewajiban masyarakat untuk mengoreksi dan menyempurnakan demokrasi. Ia mengapresiasi sikap penyelenggara dan peserta Pemilu yang bersedia melaksanakan PSU sesuai dengan aturan.
"Jadi kita memandangnya positif, kalau sekiranya itu tidak PSU kan akhirnya ada warga yang hak pilihnya dilaksanakan oleh orang lain. Nah itu kan malah lebih salah kan, jadi kita positif," ucapnya.
"Oleh sebab itu karena ini semangatnya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita dalam bentuk penggunaan hak pilih bagi yang berhak maka kita harus mengapresiasi," pungkasnya.
(Sf/Rs)