Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Proses penangguhan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda terhadap proyek perluasan RSUD AMS II. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Polemik pembangunan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I memicu kekhawatiran warga akan ancaman banjir, mendapat respons cepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi baru-baru ini telah ditemui adanya cacat prosedur.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan komitmennya untuk segera duduk bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna mencari jalan tengah terbaik.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat penangguhan aktivitas pengurukan lahan resapan air seluas 1,3 hektare di lokasi tersebut.
Seno Aji menyatakan bahwa dinamika dalam pembangunan skala besar adalah hal yang wajar. Ia menekankan bahwa Pemprov Kaltim tidak ingin pembangunan fasilitas kesehatan justru merugikan lingkungan sekitar.
"Kami akan segera bicarakan ini dengan Pemkot agar kedua kepentingan bisa berjalan beriringan, kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu kehadiran rumah sakit yang lengkap bagi warga Kaltim," ujar Seno Aji diwawancarai di Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Terkait temuan Pemkot Samarinda mengenai adanya tahapan atau SOP yang belum terpenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses perizinan, Wagub menyatakan pihak Provinsi akan bersikap transparan dan kooperatif.
Seno menjelaskan bahwa surat izin dukungan sebenarnya sudah terbit. Namun, jika dalam perjalanannya ditemukan ada persyaratan teknis, seperti kajian dari Dishub, BPBD, atau PUPR yang belum lengkap, Pemprov siap melakukan perbaikan.
"Kami belum tahu detail permasalahannya di mana, namun menurut Pemkot ada tahapan yang belum terpenuhi. Kami dari Pemprov akan segera memenuhinya. Saat ini kami menunggu kejelasan dari pihak Pemkot," imbuhnya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan hukum dan keluhan masyarakat, Pemprov Kaltim sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas di lapangan.
"Iya, untuk sementara (konstruksi ditangguhkan). Kita juga harus saling menjaga dan menghormati proses tersebut," tegas Wagub.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda melalui Asisten II, Marnabas Patiroy, menangguhkan proyek pengurukan lahan RSUD AMS II karena dinilai merusak kawasan resapan air yang krusial bagi wilayah Sempaja.
Pemkot menemukan bahwa izin yang dikeluarkan DLH sebelumnya tidak melibatkan OPD teknis terkait dan belum mengatur secara spesifik soal dampak pengurukan lahan seluas 1,3 hektare tersebut terhadap potensi banjir di pemukiman warga.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Proses penangguhan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda terhadap proyek perluasan RSUD AMS II. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Polemik pembangunan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I memicu kekhawatiran warga akan ancaman banjir, mendapat respons cepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi baru-baru ini telah ditemui adanya cacat prosedur.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan komitmennya untuk segera duduk bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna mencari jalan tengah terbaik.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat penangguhan aktivitas pengurukan lahan resapan air seluas 1,3 hektare di lokasi tersebut.
Seno Aji menyatakan bahwa dinamika dalam pembangunan skala besar adalah hal yang wajar. Ia menekankan bahwa Pemprov Kaltim tidak ingin pembangunan fasilitas kesehatan justru merugikan lingkungan sekitar.
"Kami akan segera bicarakan ini dengan Pemkot agar kedua kepentingan bisa berjalan beriringan, kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu kehadiran rumah sakit yang lengkap bagi warga Kaltim," ujar Seno Aji diwawancarai di Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Terkait temuan Pemkot Samarinda mengenai adanya tahapan atau SOP yang belum terpenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses perizinan, Wagub menyatakan pihak Provinsi akan bersikap transparan dan kooperatif.
Seno menjelaskan bahwa surat izin dukungan sebenarnya sudah terbit. Namun, jika dalam perjalanannya ditemukan ada persyaratan teknis, seperti kajian dari Dishub, BPBD, atau PUPR yang belum lengkap, Pemprov siap melakukan perbaikan.
"Kami belum tahu detail permasalahannya di mana, namun menurut Pemkot ada tahapan yang belum terpenuhi. Kami dari Pemprov akan segera memenuhinya. Saat ini kami menunggu kejelasan dari pihak Pemkot," imbuhnya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan hukum dan keluhan masyarakat, Pemprov Kaltim sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas di lapangan.
"Iya, untuk sementara (konstruksi ditangguhkan). Kita juga harus saling menjaga dan menghormati proses tersebut," tegas Wagub.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda melalui Asisten II, Marnabas Patiroy, menangguhkan proyek pengurukan lahan RSUD AMS II karena dinilai merusak kawasan resapan air yang krusial bagi wilayah Sempaja.
Pemkot menemukan bahwa izin yang dikeluarkan DLH sebelumnya tidak melibatkan OPD teknis terkait dan belum mengatur secara spesifik soal dampak pengurukan lahan seluas 1,3 hektare tersebut terhadap potensi banjir di pemukiman warga.
(Sf/Rs)