Proyek Rehab DPRD Kaltim Rp55 Miliar Picu Protes, Kejati Siap Bertindak

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    20 Maret 2025 07:49 WIB

    Gedung Kejati Kaltim, yang mana Kepala Kejati bersedia menindaklanjuti laporan terhadap rehabilitasi gedung DPRD Kaltim yang dinilai bermasalah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp55 miliar menuai protes dari berbagai elemen. 

    Termasuk praktisi hukum ikut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. 

    Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pun semakin menguat.

    Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas.

    Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) bahkan telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim, dan berencana untuk kembali turun ke jalan dalam waktu dekat. 

    Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan berunjuk rasa, tetapi juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

    Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas, dan oknum-oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Menanggapi ini, Kejati Kaltim sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. 

    Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. 

    "Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindaklanjuti," ujar Iman Wijaya, Kamis (20/3/2025).

    Sorotan tajam terhadap proyek ini tidak hanya datang dari masyarakat sipil. 

    Anggota DPRD Kaltim pun turut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim ini. 

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas), mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek, namun ia berdalih bahwa hal tersebut masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Proyek Rehab DPRD Kaltim Rp55 Miliar Picu Protes, Kejati Siap Bertindak

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    20 Maret 2025 07:49 WIB

    Gedung Kejati Kaltim, yang mana Kepala Kejati bersedia menindaklanjuti laporan terhadap rehabilitasi gedung DPRD Kaltim yang dinilai bermasalah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp55 miliar menuai protes dari berbagai elemen. 

    Termasuk praktisi hukum ikut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. 

    Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pun semakin menguat.

    Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas.

    Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) bahkan telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim, dan berencana untuk kembali turun ke jalan dalam waktu dekat. 

    Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan berunjuk rasa, tetapi juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

    Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas, dan oknum-oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Menanggapi ini, Kejati Kaltim sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. 

    Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. 

    "Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindaklanjuti," ujar Iman Wijaya, Kamis (20/3/2025).

    Sorotan tajam terhadap proyek ini tidak hanya datang dari masyarakat sipil. 

    Anggota DPRD Kaltim pun turut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim ini. 

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas), mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek, namun ia berdalih bahwa hal tersebut masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku.

    (Sf/Rs)