Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Revitalisasi proyek irigasi tambak yang bersinggungan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) memicu polemik di Kutai Timur (Kutim). Proyek yang ditujukan untuk mendukung aktivitas tambak masyarakat itu akhirnya dihentikan, menyusul adanya sorotan dari pengelola kawasan konservasi.
Balai TNK menilai kegiatan tersebut berada di zona sensitif, terutama di wilayah selatan Kutim, sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem yang dilindungi. Sorotan tersebut mencuat setelah diketahui adanya pekerjaan irigasi dengan nilai anggaran di bawah Rp4 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji, menegaskan pekerjaan yang dilakukan bukan pembangunan infrastruktur baru. Ia menyebut, irigasi tersebut merupakan fasilitas lama yang sejak awal dimanfaatkan masyarakat tambak.
“Yang kami kerjakan itu hanya perbaikan dan penyempurnaan. Infrastruktur dasarnya sudah ada sejak lama dan memang digunakan oleh kelompok tani tambak,” ujar Tabrani ditemui beberapa waktu lalu.
Menurutnya, usulan perbaikan irigasi berasal dari kelompok tani tambak yang telah lama beraktivitas di wilayah tersebut. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa proyek tersebut menyebabkan pembukaan lahan atau merusak ekosistem TNK.
“Bukan membangun tambak. Irigasinya hanya disempurnakan agar aliran air ke tambak-tambak masyarakat lebih lancar,” katanya.
Namun, Tabrani mengakui pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan. Meski anggaran di bawah Rp4 miliar telah disiapkan, proyek itu dihentikan setelah mendapat evaluasi dan sorotan dari pihak terkait.
Ia menyebut, kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus sejalan dengan aturan dan prinsip perlindungan lingkungan.
“Pada prinsipnya kami ingin kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi, tapi aturan kawasan konservasi juga harus dipatuhi. Karena itu pekerjaan kami hentikan sambil menunggu kejelasan dan kesepakatan dengan semua pihak,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Revitalisasi proyek irigasi tambak yang bersinggungan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) memicu polemik di Kutai Timur (Kutim). Proyek yang ditujukan untuk mendukung aktivitas tambak masyarakat itu akhirnya dihentikan, menyusul adanya sorotan dari pengelola kawasan konservasi.
Balai TNK menilai kegiatan tersebut berada di zona sensitif, terutama di wilayah selatan Kutim, sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem yang dilindungi. Sorotan tersebut mencuat setelah diketahui adanya pekerjaan irigasi dengan nilai anggaran di bawah Rp4 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji, menegaskan pekerjaan yang dilakukan bukan pembangunan infrastruktur baru. Ia menyebut, irigasi tersebut merupakan fasilitas lama yang sejak awal dimanfaatkan masyarakat tambak.
“Yang kami kerjakan itu hanya perbaikan dan penyempurnaan. Infrastruktur dasarnya sudah ada sejak lama dan memang digunakan oleh kelompok tani tambak,” ujar Tabrani ditemui beberapa waktu lalu.
Menurutnya, usulan perbaikan irigasi berasal dari kelompok tani tambak yang telah lama beraktivitas di wilayah tersebut. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa proyek tersebut menyebabkan pembukaan lahan atau merusak ekosistem TNK.
“Bukan membangun tambak. Irigasinya hanya disempurnakan agar aliran air ke tambak-tambak masyarakat lebih lancar,” katanya.
Namun, Tabrani mengakui pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan. Meski anggaran di bawah Rp4 miliar telah disiapkan, proyek itu dihentikan setelah mendapat evaluasi dan sorotan dari pihak terkait.
Ia menyebut, kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus sejalan dengan aturan dan prinsip perlindungan lingkungan.
“Pada prinsipnya kami ingin kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi, tapi aturan kawasan konservasi juga harus dipatuhi. Karena itu pekerjaan kami hentikan sambil menunggu kejelasan dan kesepakatan dengan semua pihak,” pungkasnya.
(Sf/Rs)