Seputar Kaltim
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Realisasi keuangan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga September 2026 baru menyentuh angka 63,77 persen. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengakui angka tersebut terbilang rendah.
Rendahnya realisasi tidak disebabkan oleh terhentinya kegiatan. Pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan, bahkan ada yang sudah selesai. Persoalannya ada di pembayaran kepada pihak ketiga yang belum diproses.
"Realisasi keuangan yang rendah karena pembayaran ke pihak ketiga belum sepenuhnya, walaupun kegiatannya running semua di lapangan," ujar Muhajir, Selasa (27/10/2026).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Muhajir bilang, jika dulu kegiatan fisik bisa dibayar bertahap hingga 70 persen, saat ini skema tersebut tidak berlaku sama sekali.
"Di tahun kemarin masih ada kegiatan fisik yang kita bayar sampai 70 persen, kalau ini tidak ada sama sekali, kecuali dana Kurang Bayar DBH turun, ada informasi dibayarkan, kita masih bisa lakukan skema-skema pembayaran," tegasnya.
BKAD saat ini terus melakukan pengendalian dan mendorong SKPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana.
Untuk mempercepat administrasi, BKAD akan membagi tahapan review. Pekerjaan yang selesai hingga awal Oktober akan masuk tahap satu, sedangkan pekerjaan yang selesai pada akhir November akan diproses melalui rekonsiliasi pada tahap berikutnya.
Muhajir menyebut, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah kebijakan agar pembangunan tidak stagnan di tengah keterbatasan fiskal.
Salah satunya adalah skema pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar yang digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga pada 2025 lalu. Skema tersebut yang kini dicicil menggunakan dana reguler karena dana Kurang Bayar DBH belum turun.
Selain itu, Pemkab juga menerbitkan surat edaran agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan dengan syarat pembayaran belum dilakukan dan lainnya.
"Kalau kita tidak ada skema pinjaman, pasti utang tidak akan selesai. Inilah bentuk kebijakan pemerintah agar perputaran dan pencapaian visi-misi tetap jalan. Kalau tidak, pemerintahan akan stagnan," pungkasnya.
Diketahui, APBD PPU 2026 dalam Perubahan APBD tercatat Rp1,99 triliun dengan posisi zero defisit, turun drastis dari Rp2,6 triliun di tahun 2025. Tekanan fiskal ini yang membuat BKAD harus ekstra mengatur likuiditas kas daerah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Realisasi keuangan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga September 2026 baru menyentuh angka 63,77 persen. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengakui angka tersebut terbilang rendah.
Rendahnya realisasi tidak disebabkan oleh terhentinya kegiatan. Pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan, bahkan ada yang sudah selesai. Persoalannya ada di pembayaran kepada pihak ketiga yang belum diproses.
"Realisasi keuangan yang rendah karena pembayaran ke pihak ketiga belum sepenuhnya, walaupun kegiatannya running semua di lapangan," ujar Muhajir, Selasa (27/10/2026).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Muhajir bilang, jika dulu kegiatan fisik bisa dibayar bertahap hingga 70 persen, saat ini skema tersebut tidak berlaku sama sekali.
"Di tahun kemarin masih ada kegiatan fisik yang kita bayar sampai 70 persen, kalau ini tidak ada sama sekali, kecuali dana Kurang Bayar DBH turun, ada informasi dibayarkan, kita masih bisa lakukan skema-skema pembayaran," tegasnya.
BKAD saat ini terus melakukan pengendalian dan mendorong SKPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana.
Untuk mempercepat administrasi, BKAD akan membagi tahapan review. Pekerjaan yang selesai hingga awal Oktober akan masuk tahap satu, sedangkan pekerjaan yang selesai pada akhir November akan diproses melalui rekonsiliasi pada tahap berikutnya.
Muhajir menyebut, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah kebijakan agar pembangunan tidak stagnan di tengah keterbatasan fiskal.
Salah satunya adalah skema pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar yang digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga pada 2025 lalu. Skema tersebut yang kini dicicil menggunakan dana reguler karena dana Kurang Bayar DBH belum turun.
Selain itu, Pemkab juga menerbitkan surat edaran agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan dengan syarat pembayaran belum dilakukan dan lainnya.
"Kalau kita tidak ada skema pinjaman, pasti utang tidak akan selesai. Inilah bentuk kebijakan pemerintah agar perputaran dan pencapaian visi-misi tetap jalan. Kalau tidak, pemerintahan akan stagnan," pungkasnya.
Diketahui, APBD PPU 2026 dalam Perubahan APBD tercatat Rp1,99 triliun dengan posisi zero defisit, turun drastis dari Rp2,6 triliun di tahun 2025. Tekanan fiskal ini yang membuat BKAD harus ekstra mengatur likuiditas kas daerah.
(Sf/Lo)