Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu titik pekerjaan drainase di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Proyek drainase di sejumlah titik di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tak kunjung selesai, sehingga proyek yang mulai dikerjakan akhir tahun itu berpotensi molor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser, Asnawi mengatakan proyek drainase salah satu pekerjaan fisik yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan.
"Ada beberapa pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaiannya, tapi ini telah dievaluasi di internal kami,” Kata Asnawi, Kamis (12/12/2024).
Dari evaluasi yang dilakukan, kontraktor yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan drainase ini tetap diberikan kesempatan saat progresnya sudah di atas 60 persen, hanya saja akan dikenakan penalti atau denda.
"Tetap diberikan kesempatan, tapi mereka terkena pinalti atau denda,” tuturnya.
Disebutkan, terdapat proyek fisik lainnya yang mengalami keterlambatan, yakni pengerjaan jalan di Harapan Baru karena terkendala cuaca.
Kemudian pengerjaan fisik bangunan yang mengalami keterlambatan, seperti gedung arsip dan dan gedung untuk pemadam kebakaran.
“Tapi memang bangun itu tidak fungsional di tahun ini, jadi baru pekerjaan struktur,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu titik pekerjaan drainase di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Proyek drainase di sejumlah titik di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tak kunjung selesai, sehingga proyek yang mulai dikerjakan akhir tahun itu berpotensi molor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser, Asnawi mengatakan proyek drainase salah satu pekerjaan fisik yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan.
"Ada beberapa pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaiannya, tapi ini telah dievaluasi di internal kami,” Kata Asnawi, Kamis (12/12/2024).
Dari evaluasi yang dilakukan, kontraktor yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan drainase ini tetap diberikan kesempatan saat progresnya sudah di atas 60 persen, hanya saja akan dikenakan penalti atau denda.
"Tetap diberikan kesempatan, tapi mereka terkena pinalti atau denda,” tuturnya.
Disebutkan, terdapat proyek fisik lainnya yang mengalami keterlambatan, yakni pengerjaan jalan di Harapan Baru karena terkendala cuaca.
Kemudian pengerjaan fisik bangunan yang mengalami keterlambatan, seperti gedung arsip dan dan gedung untuk pemadam kebakaran.
“Tapi memang bangun itu tidak fungsional di tahun ini, jadi baru pekerjaan struktur,” tandasnya.
(Sf/By)