Cari disini...
Seputar Kaltim
Memasuki tahun 2025 proyek jalan P Surya tidak kunjung selesai. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Proyek drainase di jalan P Suryanata (ex Sendawar) Kota Bontang, saat ini telah memasuki tahap akhir. Sementara target penyelesaiannya, telah terlewat sehingga kontraktor dikenakan denda.
Sebagai informasi, kontrak kerja proyek senilai Rp7 miliar tersebut berakhir pada 21 Desember 2024 lalu. Namun, akibat pekerjaan belum selesai, Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang memberi tambahan waktu kepada kontraktor PT Tuah Persada Perkasa selama 10 hari dengan konsekuensi denda pengerjaan.
Adapun besaran denda yang diberikan sekitar Rp7 juta per hari atau seper seribu dari nilai kontrak.
Konsultan kontraktor Ikhwan mengatakan, mengatakan, berdasarkan isi kontrak, pengerjaan meliputi drainase, trotoar, dan pemasangan lampu. Keseluruhannya telah selesai.
“Sudah tahap finishing, seperti pengecatan dan perawatan beberapa komponen saja,” ungkap Ikhwan, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/1/2025).
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, masih terdapat sisi trotoar yang belum selesai dilakukan pengecoran dan masih terdapat tumpukan sedikit tanah dan pasir diatasnya.
Tekait hal itu, Ikhwan mengatakan, hal itu dikarenakan beberapa sisi trotoar dikerjakan ulang untuk dilakukan pemangkasan agar tidak terlalu tinggi.
“Memang ada yang kita pangkas biar tidak terlalu tinggi,” tambahnya.
Tekait kapan pengerjaan tersebut benar-benar tuntas, dirinya mengaku belum dapat memastikan tanggal. Akan tetapi ia meyakini dalam waktu singkat pengerjaan tahap akhir proyek tersebut sudah tuntas.
“Itu kan tinggal sedikit saja, secepatnya sudah tuntas,” ucapnya.
Seputarfakta.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Edy Prabowo untuk meminta tanggapan terkait pengerjaan proyek Suryanata, akan tetapi belum mendapatkan respon.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Memasuki tahun 2025 proyek jalan P Surya tidak kunjung selesai. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Proyek drainase di jalan P Suryanata (ex Sendawar) Kota Bontang, saat ini telah memasuki tahap akhir. Sementara target penyelesaiannya, telah terlewat sehingga kontraktor dikenakan denda.
Sebagai informasi, kontrak kerja proyek senilai Rp7 miliar tersebut berakhir pada 21 Desember 2024 lalu. Namun, akibat pekerjaan belum selesai, Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang memberi tambahan waktu kepada kontraktor PT Tuah Persada Perkasa selama 10 hari dengan konsekuensi denda pengerjaan.
Adapun besaran denda yang diberikan sekitar Rp7 juta per hari atau seper seribu dari nilai kontrak.
Konsultan kontraktor Ikhwan mengatakan, mengatakan, berdasarkan isi kontrak, pengerjaan meliputi drainase, trotoar, dan pemasangan lampu. Keseluruhannya telah selesai.
“Sudah tahap finishing, seperti pengecatan dan perawatan beberapa komponen saja,” ungkap Ikhwan, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/1/2025).
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, masih terdapat sisi trotoar yang belum selesai dilakukan pengecoran dan masih terdapat tumpukan sedikit tanah dan pasir diatasnya.
Tekait hal itu, Ikhwan mengatakan, hal itu dikarenakan beberapa sisi trotoar dikerjakan ulang untuk dilakukan pemangkasan agar tidak terlalu tinggi.
“Memang ada yang kita pangkas biar tidak terlalu tinggi,” tambahnya.
Tekait kapan pengerjaan tersebut benar-benar tuntas, dirinya mengaku belum dapat memastikan tanggal. Akan tetapi ia meyakini dalam waktu singkat pengerjaan tahap akhir proyek tersebut sudah tuntas.
“Itu kan tinggal sedikit saja, secepatnya sudah tuntas,” ucapnya.
Seputarfakta.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Edy Prabowo untuk meminta tanggapan terkait pengerjaan proyek Suryanata, akan tetapi belum mendapatkan respon.
(Sf/Rs)