Cari disini...
Seputar Kaltim
Nelayan Muara Badak akan terus lakukan aksi ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT PHSS. (Foto:Yusuf)
Tenggarong - Perjuangan nelayan Muara Badak untuk menuntut hak atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) terus berlanjut.
Setelah menggelar serangkaian aksi tuntutan di depan perusahaan, sebanyak 10 nelayan sempat ditahan oleh Polres Bontang atas laporan PT PHSS dengan tuduhan telah memasuki area privat perusahaan tanpa izin.
Setelah menjalani pemeriksaan, delapan nelayan dibebaskan dengan status wajib lapor, sementara lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Muhammad Yusuf mengatakan aksi yang dilakukan nelayan tersebut merupakan wujud perjuangan untuk menuntut keadilan atas permasalahan yang dihadapi.
Ia menilai laporan PT PHSS terhadap masyarakat yang sedang berjuang untuk keadilan, tapi perusahaan dinilai lebih fokus menjaga citra ketimbang bertanggungjawab atas dugaan pencemaran yang terjadi.
“Kami hanya ingin perjuangkan hak, tapi yang terjadi malah kriminalisasi terhadap nelayan. Ini membuktikan bahwa perusahaan enggan bertanggung jawab,” kata Yusuf, Jumat (14/2/2025).
Sementara manajemen PT PHSS memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Meskipun para nelayan telah dibebaskan, perjuangan mereka belum berakhir. Hingga kini, PT PHSS belum memberikan kepastian terkait tuntutan masyarakat atas dugaan pencemaran yang diduga mengakibatkan penurunan hasil panen kerang dara di Muara Badak.
Yusuf menegaskan, para nelayan akan terus komitmennya untuk mengawal kasus ini dan ingin pemerintah untuk turun tangan agar hak-hak nelayan tidak terus-menerus terabaikan.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berjuang sampai perusahaan berikan tanggung jawabnya dan nelayan mendapatkan keadilan,” tegas.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Nelayan Muara Badak akan terus lakukan aksi ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT PHSS. (Foto:Yusuf)
Tenggarong - Perjuangan nelayan Muara Badak untuk menuntut hak atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) terus berlanjut.
Setelah menggelar serangkaian aksi tuntutan di depan perusahaan, sebanyak 10 nelayan sempat ditahan oleh Polres Bontang atas laporan PT PHSS dengan tuduhan telah memasuki area privat perusahaan tanpa izin.
Setelah menjalani pemeriksaan, delapan nelayan dibebaskan dengan status wajib lapor, sementara lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Muhammad Yusuf mengatakan aksi yang dilakukan nelayan tersebut merupakan wujud perjuangan untuk menuntut keadilan atas permasalahan yang dihadapi.
Ia menilai laporan PT PHSS terhadap masyarakat yang sedang berjuang untuk keadilan, tapi perusahaan dinilai lebih fokus menjaga citra ketimbang bertanggungjawab atas dugaan pencemaran yang terjadi.
“Kami hanya ingin perjuangkan hak, tapi yang terjadi malah kriminalisasi terhadap nelayan. Ini membuktikan bahwa perusahaan enggan bertanggung jawab,” kata Yusuf, Jumat (14/2/2025).
Sementara manajemen PT PHSS memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Meskipun para nelayan telah dibebaskan, perjuangan mereka belum berakhir. Hingga kini, PT PHSS belum memberikan kepastian terkait tuntutan masyarakat atas dugaan pencemaran yang diduga mengakibatkan penurunan hasil panen kerang dara di Muara Badak.
Yusuf menegaskan, para nelayan akan terus komitmennya untuk mengawal kasus ini dan ingin pemerintah untuk turun tangan agar hak-hak nelayan tidak terus-menerus terabaikan.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berjuang sampai perusahaan berikan tanggung jawabnya dan nelayan mendapatkan keadilan,” tegas.
(Sf/By)