Seputar Kaltim

    Proses Verifikasi Faktual Andi Harun-Syaparudin Berlangsung Selama 14 Hari

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Juni 2024 pukul 16:58 WITA

    Pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual terhadap pasangan perseorangan oleh KPU Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan melaksanakan verifikasi faktual selama 14 hari terhadap dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilu 2024 di Samarinda, Andi Harun-Syaparudin.

    Setelah tahap verifikasi administrasi selesai, KPU telah merampungkan proses verifikasi administrasi dengan total 52.868 dokumen dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah ini tersebar di sepuluh kecamatan se-Kota Samarinda.

    Perbedaan dalam verifikasi faktual kali ini adalah metode sensus. Petugas verifikator, yakni PPS dan PPK akan mendatangi warga secara langsung, memastikan kebenaran dukungan. 

    "Pendataan dilakukan dengan metode sampling. Pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 21 Juli hingga 4 Juni 2024," ungkap Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat usai Bimtek di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (22/6/2024).

    Firman mengimbau PPS dan PPK untuk berinteraksi dengan kesopanan saat bertemu pendukung calon. "Tim verifikator sudah siap menjalani tata cara verifikasi faktual sesuai pedoman teknis," kata Firman.

    Verifikasi faktual akan menentukan apakah data pendukung memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Syarat minimal hasil verifikasi faktual yang MS harus di bawah 45.332.

    Jika melebihi, maka akan ada sanksi berupa penyerahan dua kali lipat jumlah dukungan.

    Jumlah PPS per kelurahan di Samarinda adalah 177 orang, sedangkan PPK berjumlah 50 orang.

    KPU juga akan merekrut relawan untuk membantu verifikasi faktual, dengan ketentuan yang jelas mengenai tugas, durasi kerja dan honor.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Proses Verifikasi Faktual Andi Harun-Syaparudin Berlangsung Selama 14 Hari

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Juni 2024 pukul 16:58 WITA

    Pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual terhadap pasangan perseorangan oleh KPU Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan melaksanakan verifikasi faktual selama 14 hari terhadap dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilu 2024 di Samarinda, Andi Harun-Syaparudin.

    Setelah tahap verifikasi administrasi selesai, KPU telah merampungkan proses verifikasi administrasi dengan total 52.868 dokumen dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah ini tersebar di sepuluh kecamatan se-Kota Samarinda.

    Perbedaan dalam verifikasi faktual kali ini adalah metode sensus. Petugas verifikator, yakni PPS dan PPK akan mendatangi warga secara langsung, memastikan kebenaran dukungan. 

    "Pendataan dilakukan dengan metode sampling. Pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 21 Juli hingga 4 Juni 2024," ungkap Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat usai Bimtek di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (22/6/2024).

    Firman mengimbau PPS dan PPK untuk berinteraksi dengan kesopanan saat bertemu pendukung calon. "Tim verifikator sudah siap menjalani tata cara verifikasi faktual sesuai pedoman teknis," kata Firman.

    Verifikasi faktual akan menentukan apakah data pendukung memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Syarat minimal hasil verifikasi faktual yang MS harus di bawah 45.332.

    Jika melebihi, maka akan ada sanksi berupa penyerahan dua kali lipat jumlah dukungan.

    Jumlah PPS per kelurahan di Samarinda adalah 177 orang, sedangkan PPK berjumlah 50 orang.

    KPU juga akan merekrut relawan untuk membantu verifikasi faktual, dengan ketentuan yang jelas mengenai tugas, durasi kerja dan honor.

    (Sf/By)