Seputar Kaltim

    Proses Pembongkaran Bangunan Warga di Lahan RSIA Balikpapan Masih Berlangsung

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Proses pembongkaran dilakukan Pemkot Balikpapan menggunakan alat berat, setelah diberi waktu delapan hari untuk membongkar sendiri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan proses sita eksekusi dan pemasangan patok batas dilahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat beberapa waktu lalu.

    Hari ini (30/7/2024) Pemkot Balikpapan telah melakukan eksekusi rill dan pembongkaran bangunan di lahan RSIA, bersama tim gabungan dari Satpol PP dan sejumlah OPD terkait.

    Pembongkaran bangunan dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator.

    Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, sebelumnya beberapa rumah sudah dibongkar secara mandiri oleh warga, hanya saja masih ada bangunan yang belum dibongkar sampai proses eksekusi, sehingga dengan tegas tim gabungan melakukan proses pembongkaran.

    “Pembongkaran ini sudah sesuai aturan, yang mana kami juga sudah mendapat surat perintah tugas,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi, kepada awak media disela kegiatan.

    Ia mengatakan, setelah proses sita eksekusi, Pemkot telah memberikan waktu delapan hari untuk membongkar sendiri, namun karena tidak diindahkan sehingga pihaknya mengajukan eksekusi rill ke pengadilan, dan dilakukan seperti hari ini (Selasa).

    Untuk jumlah bangunan yang dibongkar ada sekitar empat bangunan. Salah satunya bangunan bekas kantor perikanan.

    "Setelah ini, kami rencananya akan lakukan pemagaran dan memang plang pemberitahuan pembangunan RSIA," jelasnya.

    Dalam proses pembongkaran, pihaknya telah menerjunkan sekitar 400 personel, minus TNI-Polri. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Proses Pembongkaran Bangunan Warga di Lahan RSIA Balikpapan Masih Berlangsung

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Proses pembongkaran dilakukan Pemkot Balikpapan menggunakan alat berat, setelah diberi waktu delapan hari untuk membongkar sendiri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan proses sita eksekusi dan pemasangan patok batas dilahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat beberapa waktu lalu.

    Hari ini (30/7/2024) Pemkot Balikpapan telah melakukan eksekusi rill dan pembongkaran bangunan di lahan RSIA, bersama tim gabungan dari Satpol PP dan sejumlah OPD terkait.

    Pembongkaran bangunan dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator.

    Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, sebelumnya beberapa rumah sudah dibongkar secara mandiri oleh warga, hanya saja masih ada bangunan yang belum dibongkar sampai proses eksekusi, sehingga dengan tegas tim gabungan melakukan proses pembongkaran.

    “Pembongkaran ini sudah sesuai aturan, yang mana kami juga sudah mendapat surat perintah tugas,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi, kepada awak media disela kegiatan.

    Ia mengatakan, setelah proses sita eksekusi, Pemkot telah memberikan waktu delapan hari untuk membongkar sendiri, namun karena tidak diindahkan sehingga pihaknya mengajukan eksekusi rill ke pengadilan, dan dilakukan seperti hari ini (Selasa).

    Untuk jumlah bangunan yang dibongkar ada sekitar empat bangunan. Salah satunya bangunan bekas kantor perikanan.

    "Setelah ini, kami rencananya akan lakukan pemagaran dan memang plang pemberitahuan pembangunan RSIA," jelasnya.

    Dalam proses pembongkaran, pihaknya telah menerjunkan sekitar 400 personel, minus TNI-Polri. 

    (Sf/Rs)