Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat mengungkap dua kasus sekaligus, yaitu TPPO dan perjudian. Senin (11/11/2024). (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menciduk seorang pria berinisial AS (23) asal Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Penangkapan AS dilakukan karena ketahuan mempromosikan situs Judi Online (Judol) melalui akun media sosial (Medsos) miliknya.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan timnya melakukan patroli cyber secara rutin dan menemukan akun Facebook AS yang diduga terlibat tindak pidana perjudian dengan membagikan tautan yang berisikan link atau situs Judol.
“Setelah menemukan adanya tindak pidana perjudian, tim kita melakukan profiling terhadap akun pelaku untuk mencari bukti lainnya,” ucap AKP Dian.
Setelah mengetahui alamat pemilik akun, pelaku langsung digerebek dan diciduk pada 9 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Kini pelaku sudah dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengaku telah membagikan situs Judol di akun medsosnya sebanyak empat kali.
Selain itu, motif pelaku melakukan tindak pidana perjudian ini adalah untuk mendapatkan bonus dari aplikasi maupun link tersebut, serta pelaku juga merupakan pemain aktif Judol.
“Tujuan pelaku adalah ingin meraih keuntungan dengan mempromosikan situs Judol di akunnya, bahkan pelaku ini turut memfasilitasi teman-temannya untuk melakukan deposit ke situs Judol dengan menggunakan akun DANA miliknya,” ungkap AKP Dian.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 43 ayat (3) Jo pasal 27 (2) Undang-undang (UU) RI 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu akun DANA, Facebook, google mail, SIM dan Handphone merek VIVO Y21 warna Silver milik pelaku,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat mengungkap dua kasus sekaligus, yaitu TPPO dan perjudian. Senin (11/11/2024). (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menciduk seorang pria berinisial AS (23) asal Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Penangkapan AS dilakukan karena ketahuan mempromosikan situs Judi Online (Judol) melalui akun media sosial (Medsos) miliknya.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan timnya melakukan patroli cyber secara rutin dan menemukan akun Facebook AS yang diduga terlibat tindak pidana perjudian dengan membagikan tautan yang berisikan link atau situs Judol.
“Setelah menemukan adanya tindak pidana perjudian, tim kita melakukan profiling terhadap akun pelaku untuk mencari bukti lainnya,” ucap AKP Dian.
Setelah mengetahui alamat pemilik akun, pelaku langsung digerebek dan diciduk pada 9 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Kini pelaku sudah dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengaku telah membagikan situs Judol di akun medsosnya sebanyak empat kali.
Selain itu, motif pelaku melakukan tindak pidana perjudian ini adalah untuk mendapatkan bonus dari aplikasi maupun link tersebut, serta pelaku juga merupakan pemain aktif Judol.
“Tujuan pelaku adalah ingin meraih keuntungan dengan mempromosikan situs Judol di akunnya, bahkan pelaku ini turut memfasilitasi teman-temannya untuk melakukan deposit ke situs Judol dengan menggunakan akun DANA miliknya,” ungkap AKP Dian.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 43 ayat (3) Jo pasal 27 (2) Undang-undang (UU) RI 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu akun DANA, Facebook, google mail, SIM dan Handphone merek VIVO Y21 warna Silver milik pelaku,” tandasnya.
(Sf/By)