Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemudi asal Tenggarong ditangkap karena promosikan situs judi online (dok.Humas Polres Kukar/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena mempromosi situs judi online melalui dua akun Instagram (Ig) miliknya, yakni @Efafitrianii_ dan @Efafitriani22.
Penangkapan mahasiswi ini dilakukan Tim Aligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar terjadi di Jalan Mangkuraja RT 75, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong pada Senin (15/7/2024) lalu pukul 17.00 WITA .
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, Kukar IPTU Jodi Rahman mengatakan penangkapan mahasiswa ini bermula saat personelnya mendapat informasi ada aktivitas promosi situs judi online di akun medsos.
"Saat melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa pelaku ini memang melakukan promosi situs judi online di akun medsos miliknya," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengatongi cukup bukti, Tim Aligator Kukar yang dipimpin oleh IPDA Firmansyah Alvian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Alligator berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone iphone 11 pro max, dua akun media sosial yang digunakan untuk melakukan aksinya, serta satu capture kegiatan promosi dan uang tunai Rp750.000.
"Saat dilakukan intrograsi, pelaku membenarkan dirinya telah melakukan promosi judi online selama tiga bulan belakangan ini," jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kukar untuk ditindak lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI (1/2024) tentang perubahan kedua atas Undang-undang (11/2008) Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemudi asal Tenggarong ditangkap karena promosikan situs judi online (dok.Humas Polres Kukar/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena mempromosi situs judi online melalui dua akun Instagram (Ig) miliknya, yakni @Efafitrianii_ dan @Efafitriani22.
Penangkapan mahasiswi ini dilakukan Tim Aligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar terjadi di Jalan Mangkuraja RT 75, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong pada Senin (15/7/2024) lalu pukul 17.00 WITA .
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, Kukar IPTU Jodi Rahman mengatakan penangkapan mahasiswa ini bermula saat personelnya mendapat informasi ada aktivitas promosi situs judi online di akun medsos.
"Saat melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa pelaku ini memang melakukan promosi situs judi online di akun medsos miliknya," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengatongi cukup bukti, Tim Aligator Kukar yang dipimpin oleh IPDA Firmansyah Alvian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Alligator berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone iphone 11 pro max, dua akun media sosial yang digunakan untuk melakukan aksinya, serta satu capture kegiatan promosi dan uang tunai Rp750.000.
"Saat dilakukan intrograsi, pelaku membenarkan dirinya telah melakukan promosi judi online selama tiga bulan belakangan ini," jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kukar untuk ditindak lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI (1/2024) tentang perubahan kedua atas Undang-undang (11/2008) Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sf/By)