Cari disini...
Sepuarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam kegiatan Monitoring Pengisian LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2025 secara virtual. (Foto: Hendra/Kominfo Bontang)
Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menekankan pentingnya kepatuhan melapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan monitoring pengisian LHKPN dan SPT Tahunan 2025 secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (2/3/2026), diikuti seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga integritas aparatur, serta memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Laporan harta kekayaan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol publik terhadap integritas dan konsistensi penyelenggara negara dalam menjalankan amanah jabatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk tanggung jawab aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional melalui sektor perpajakan.
“Kepatuhan pajak adalah wujud partisipasi aktif aparatur negara dalam memperkuat fondasi fiskal negara,” tambahnya.
Berdasarkan data rekapitulasi 2024, Pemerintah Kota Bontang mencatat capaian pelaporan sebesar 100 persen, dengan 325 pejabat wajib LHKPN telah melapor serta 3.184 pegawai non-wajib LHKPN menyampaikan SPT Tahunan.
Namun untuk pelaporan 2025, progresnya masih berada pada angka 41,18 persen dari total 323 pejabat wajib lapor.
Menanggapi ini, Neni mengajak seluruh pejabat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pelaporan, tidak hanya karena pengawasan, tetapi sebagai komitmen moral selaku abdi negara.
“LHKPN dan SPT tahunan menjadi instrumen penting untuk memperkecil ruang terjadinya penyimpangan melalui penguatan transparansi dan pengawasan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bontang melalui Inspektorat Daerah akan terus melakukan monitoring guna memastikan seluruh pejabat wajib lapor dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan birokrasi.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Sepuarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam kegiatan Monitoring Pengisian LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2025 secara virtual. (Foto: Hendra/Kominfo Bontang)
Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menekankan pentingnya kepatuhan melapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan monitoring pengisian LHKPN dan SPT Tahunan 2025 secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (2/3/2026), diikuti seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga integritas aparatur, serta memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Laporan harta kekayaan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol publik terhadap integritas dan konsistensi penyelenggara negara dalam menjalankan amanah jabatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk tanggung jawab aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional melalui sektor perpajakan.
“Kepatuhan pajak adalah wujud partisipasi aktif aparatur negara dalam memperkuat fondasi fiskal negara,” tambahnya.
Berdasarkan data rekapitulasi 2024, Pemerintah Kota Bontang mencatat capaian pelaporan sebesar 100 persen, dengan 325 pejabat wajib LHKPN telah melapor serta 3.184 pegawai non-wajib LHKPN menyampaikan SPT Tahunan.
Namun untuk pelaporan 2025, progresnya masih berada pada angka 41,18 persen dari total 323 pejabat wajib lapor.
Menanggapi ini, Neni mengajak seluruh pejabat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pelaporan, tidak hanya karena pengawasan, tetapi sebagai komitmen moral selaku abdi negara.
“LHKPN dan SPT tahunan menjadi instrumen penting untuk memperkecil ruang terjadinya penyimpangan melalui penguatan transparansi dan pengawasan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bontang melalui Inspektorat Daerah akan terus melakukan monitoring guna memastikan seluruh pejabat wajib lapor dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan birokrasi.
(Sf/Lo)