Program Koperasi Merah Putih di Kutim: 123 Sudah SK, 18 Desa Terkendala

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    09 Juli 2025 11:26 WIB

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Teguh Budi Santoso. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Sebagai bagian dari program nasional Koperasi Merah Putih yang diusung Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan UKM mencatat sebanyak 123 koperasi telah resmi mendapatkan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi.

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menyampaikan bahwa total koperasi yang sudah dibentuk melalui musyawarah desa mencapai 141 unit, namun 18 di antaranya masih terkendala karena masalah pengurus.

    “18 desa yang koperasinya terkendala tanda tangan pengurus. Ada yang waktu musyawarah desa sudah terbentuk, tapi kemudian pengurusnya mengundurkan diri,” jelas Teguh.

    Menurut Teguh, Meski sudah terbentuk, mayoritas koperasi masih dalam tahap awal dan belum siap menjalankan usaha. Dinas Koperasi akan melakukan pembinaan, terutama bagi para pengurus.

    “Belum bisa langsung jalan, mereka itu seperti orang baru lahir, masa langsung disuruh lari? Nggak mungkin. Makanya nanti akan ada pembinaan dari kami, khususnya pada SDM pengurusnya," tambahnya.

    Koperasi Merah Putih di Kutim umumnya diarahkan bergerak di sektor sembako atau toserba. Namun ada juga yang mengembangkan usaha seperti  bengkel dan angkutan, tergantung potensi masing-masing desa.

    Ia juga menambahkan bahwa Pengelolaan koperasi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat desa. Pemerintah hanya memfasilitasi proses pendirian dan legalitas.

    “Pengelolaan tetap di desa, kan mereka yang membentuk, jadi mereka juga yang harus mengelolanya,” tegas Teguh.

    Meski pembentukan koperasi ini merupakan program nasional, operasionalnya tetap mengikuti aturan koperasi pada umumnya. Termasuk wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyampaikan laporan secara berkala.

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutim belum menyediakan bantuan modal usaha bagi koperasi. Dukungan yang diberikan masih sebatas fasilitasi pengurusan akta notaris.

    “Saat ini masih belum. Fokus Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi terkait dengan proses notaris,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Program Koperasi Merah Putih di Kutim: 123 Sudah SK, 18 Desa Terkendala

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    09 Juli 2025 11:26 WIB

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Teguh Budi Santoso. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Sebagai bagian dari program nasional Koperasi Merah Putih yang diusung Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan UKM mencatat sebanyak 123 koperasi telah resmi mendapatkan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi.

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menyampaikan bahwa total koperasi yang sudah dibentuk melalui musyawarah desa mencapai 141 unit, namun 18 di antaranya masih terkendala karena masalah pengurus.

    “18 desa yang koperasinya terkendala tanda tangan pengurus. Ada yang waktu musyawarah desa sudah terbentuk, tapi kemudian pengurusnya mengundurkan diri,” jelas Teguh.

    Menurut Teguh, Meski sudah terbentuk, mayoritas koperasi masih dalam tahap awal dan belum siap menjalankan usaha. Dinas Koperasi akan melakukan pembinaan, terutama bagi para pengurus.

    “Belum bisa langsung jalan, mereka itu seperti orang baru lahir, masa langsung disuruh lari? Nggak mungkin. Makanya nanti akan ada pembinaan dari kami, khususnya pada SDM pengurusnya," tambahnya.

    Koperasi Merah Putih di Kutim umumnya diarahkan bergerak di sektor sembako atau toserba. Namun ada juga yang mengembangkan usaha seperti  bengkel dan angkutan, tergantung potensi masing-masing desa.

    Ia juga menambahkan bahwa Pengelolaan koperasi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat desa. Pemerintah hanya memfasilitasi proses pendirian dan legalitas.

    “Pengelolaan tetap di desa, kan mereka yang membentuk, jadi mereka juga yang harus mengelolanya,” tegas Teguh.

    Meski pembentukan koperasi ini merupakan program nasional, operasionalnya tetap mengikuti aturan koperasi pada umumnya. Termasuk wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyampaikan laporan secara berkala.

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutim belum menyediakan bantuan modal usaha bagi koperasi. Dukungan yang diberikan masih sebatas fasilitasi pengurusan akta notaris.

    “Saat ini masih belum. Fokus Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi terkait dengan proses notaris,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)