Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan keringanan biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahkan bagi warga berpenghasilan rendah, pajak tersebut bisa dibebaskan sepenuhnya alias gratis.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari menjelaskan, program ini khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah pertamanya.
Ada dua jenis keringanan yang ditawarkan pemerintah, yakni bebas pajak jika rumah yang dibeli adalah rumah pertama, berukuran maksimal tipe 36 dan penghasilan pemohon tergolong rendah, maka BPHTB bisa dibebaskan sepenuhnya.
“Kemudian jika syarat bebas pajak tidak terpenuhi, maka masyarakat masih ada potongan sebesar 20 persen untuk BPHTB yang belum dibayar. Ini berlaku meskipun sertifikat rumah sudah keluar, tetapi masih ada cap terutang,” ucap Idham kepada media, Senin (26/5/2025).
Untuk mendapat keringanan ini, warga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti rumah yang dibeli adalah rumah pertama, penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah).
Memiliki luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau deret, dan maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
“Jenis rumah yang masuk program ini termasuk hasil jual beli, hibah, warisan, SK dari BPN, hingga rumah dari program PTSL,” terangnya.
Untuk mengajukan pun cukup mudah, warga hanya perlu datang ke kantor BPPDRD membawa fotokopi KTP, fotokopi sertifikat rumah dan formulir pengajuan dan pernyataan penghasilan.
“Setelah kami verifikasi, jika semua syarat terpenuhi, maka keringanan langsung diberikan,” imbuhnya.
Sebagian proses ini juga bisa dilakukan secara online, tapi layanan tatap muka tetap tersedia untuk memudahkan masyarakat.
Meski jumlah warga berpenghasilan rendah di Balikpapan tidak terlalu banyak, Pemkot berharap kebijakan ini bisa membantu lebih banyak orang memiliki rumah layak huni.
“Kami ingin mendorong kepemilikan rumah pertama dan membantu warga agar lebih tertib dalam urusan administrasi properti,” pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan keringanan biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahkan bagi warga berpenghasilan rendah, pajak tersebut bisa dibebaskan sepenuhnya alias gratis.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari menjelaskan, program ini khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah pertamanya.
Ada dua jenis keringanan yang ditawarkan pemerintah, yakni bebas pajak jika rumah yang dibeli adalah rumah pertama, berukuran maksimal tipe 36 dan penghasilan pemohon tergolong rendah, maka BPHTB bisa dibebaskan sepenuhnya.
“Kemudian jika syarat bebas pajak tidak terpenuhi, maka masyarakat masih ada potongan sebesar 20 persen untuk BPHTB yang belum dibayar. Ini berlaku meskipun sertifikat rumah sudah keluar, tetapi masih ada cap terutang,” ucap Idham kepada media, Senin (26/5/2025).
Untuk mendapat keringanan ini, warga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti rumah yang dibeli adalah rumah pertama, penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah).
Memiliki luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau deret, dan maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
“Jenis rumah yang masuk program ini termasuk hasil jual beli, hibah, warisan, SK dari BPN, hingga rumah dari program PTSL,” terangnya.
Untuk mengajukan pun cukup mudah, warga hanya perlu datang ke kantor BPPDRD membawa fotokopi KTP, fotokopi sertifikat rumah dan formulir pengajuan dan pernyataan penghasilan.
“Setelah kami verifikasi, jika semua syarat terpenuhi, maka keringanan langsung diberikan,” imbuhnya.
Sebagian proses ini juga bisa dilakukan secara online, tapi layanan tatap muka tetap tersedia untuk memudahkan masyarakat.
Meski jumlah warga berpenghasilan rendah di Balikpapan tidak terlalu banyak, Pemkot berharap kebijakan ini bisa membantu lebih banyak orang memiliki rumah layak huni.
“Kami ingin mendorong kepemilikan rumah pertama dan membantu warga agar lebih tertib dalam urusan administrasi properti,” pungkasnya.
(Sf/By)