Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). (foto :lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat pembangunan di tingkat RT dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Jumat (17/10/2025).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda pemerintah untuk memastikan seluruh RT dan perangkat desa memahami mekanisme penggunaan dana BKKD yang kini menjadi program unggulan Bupati Kutim.
Kepala DPMPDes Kutim, Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa program BKKD ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan dari tingkat RT.
“Anggaran ini dimurni, Rp100 juta dan ditambah Anggaran Perubahan Rp150 juta, sehingga total menjadi Rp250 juta. Ini adalah program prioritas Bupati," ujar Basuni.
Ia menambahkan agar pelaksanaannya berjalan baik dan sesuai aturan, pemerintah juga akan menurunkan pendamping ke setiap desa. Satu orang pendamping akan mendampingi 10 RT.
"Pendamping ini akan bantu Ketua RT dalam menyusun rencana kegiatan, mengawasi pelaksanaan, sampai membuat laporan,” tambahnya.
Basuni juga mengingatkan agar dana digunakan secara adil dan merata.
“Jangan hanya membuat satu program besar, tapi melupakan kebutuhan lainnya,” pesannya.
Sementara itu, Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menambahkan bahwa dana RT di kelurahan sudah bisa dilaksanakan karena langsung masuk dalam DPA. Sementara di desa, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah perubahan anggaran.
“APBD ditetapkan pada Desember, sementara dananya baru masuk pada Februari. Jadi kegiatan di desa baru dimasukkan lewat anggaran perubahan,” jelas Hasdiah.
Selain sosialisasi soal dana RT, pemerintah kecamatan juga menyampaikan program pengaktifan kembali pos kamling. Program ini akan dilombakan dalam kegiatan Kampung Beragam tingkat kecamatan.
"Jadi kami berharap semua RT wajib mengikuti kegiatan tersebut," pungkasnya.
Dengan total 1.860 RT di seluruh Kutim, program ini diharapkan bisa mendorong pembangunan yang lebih merata dan melibatkan masyarakat secara langsung.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). (foto :lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat pembangunan di tingkat RT dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Jumat (17/10/2025).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda pemerintah untuk memastikan seluruh RT dan perangkat desa memahami mekanisme penggunaan dana BKKD yang kini menjadi program unggulan Bupati Kutim.
Kepala DPMPDes Kutim, Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa program BKKD ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan dari tingkat RT.
“Anggaran ini dimurni, Rp100 juta dan ditambah Anggaran Perubahan Rp150 juta, sehingga total menjadi Rp250 juta. Ini adalah program prioritas Bupati," ujar Basuni.
Ia menambahkan agar pelaksanaannya berjalan baik dan sesuai aturan, pemerintah juga akan menurunkan pendamping ke setiap desa. Satu orang pendamping akan mendampingi 10 RT.
"Pendamping ini akan bantu Ketua RT dalam menyusun rencana kegiatan, mengawasi pelaksanaan, sampai membuat laporan,” tambahnya.
Basuni juga mengingatkan agar dana digunakan secara adil dan merata.
“Jangan hanya membuat satu program besar, tapi melupakan kebutuhan lainnya,” pesannya.
Sementara itu, Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menambahkan bahwa dana RT di kelurahan sudah bisa dilaksanakan karena langsung masuk dalam DPA. Sementara di desa, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah perubahan anggaran.
“APBD ditetapkan pada Desember, sementara dananya baru masuk pada Februari. Jadi kegiatan di desa baru dimasukkan lewat anggaran perubahan,” jelas Hasdiah.
Selain sosialisasi soal dana RT, pemerintah kecamatan juga menyampaikan program pengaktifan kembali pos kamling. Program ini akan dilombakan dalam kegiatan Kampung Beragam tingkat kecamatan.
"Jadi kami berharap semua RT wajib mengikuti kegiatan tersebut," pungkasnya.
Dengan total 1.860 RT di seluruh Kutim, program ini diharapkan bisa mendorong pembangunan yang lebih merata dan melibatkan masyarakat secara langsung.
(Sf/Rs)