Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencabulan dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Dok. Polsek Sebulu)
Tenggarong - Pria paruh baya berusia 73 tahun diamankan oleh aparat kepolisian akibat melakukan pencabulan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia 17 tahun di kebun kelapa sawit Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (15/9/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemani oleh bibinya melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
"Korban didampingi bibinya untuk melaporkan pria tua berusia 73 tahun, pelaku warga Samarinda Utara," kata Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi Rabu (18/9/2024).
Bibi Korban mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat korban hendak menuju ke rumah bibinya pada pukul 18.00 WITA dan bertemu dengan pelaku yang juga sama-sama melintas di jalan.
"Sebenarnya korban ini mau ke rumah saya, bukan ke kebun sawit," ucapnya.
Saat itu, pelaku menarik paksa korban untuk melakukan tindakan tak senonoh itu.
Ia tak sempat membuka semua pakaian korban, hanya membuka celana saja dan menarik korban ke kebun sawit yang berada di daerah itu.
"Pria tua itu sempat mau beri uang tapi keponakan saya berontak, kemudian dia bawa korban ke kebun sawit dan sempat buka celananya, dia sempat melakukan itu. Korban langsung lari ke rumah saya dengan keadaan badan gemetar, dia meminta tolong," jelas Uswatul.
Saat ini, korban mengalami depresi berat yang membuatnya tak berani menjawab semua pertanyaan dari siapapun. "Tadi waktu saya bawa ke polisi kan didampingi psikolog, sudah nggak bisa ditanyain sama sekali," ujarnya.
Kini pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Sebulu. Barang bukti yang telah diamankan seperti celana dalam, bra, celana panjang dan kemeja panjang milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman berat.
Track record pelaku juga di mata masyarakat sudah jelek, pelaku terkadang melakukan hal lain, seperti mencuri di warung sayur dan sering mengintai rumah warga.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencabulan dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Dok. Polsek Sebulu)
Tenggarong - Pria paruh baya berusia 73 tahun diamankan oleh aparat kepolisian akibat melakukan pencabulan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia 17 tahun di kebun kelapa sawit Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (15/9/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemani oleh bibinya melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
"Korban didampingi bibinya untuk melaporkan pria tua berusia 73 tahun, pelaku warga Samarinda Utara," kata Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi Rabu (18/9/2024).
Bibi Korban mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat korban hendak menuju ke rumah bibinya pada pukul 18.00 WITA dan bertemu dengan pelaku yang juga sama-sama melintas di jalan.
"Sebenarnya korban ini mau ke rumah saya, bukan ke kebun sawit," ucapnya.
Saat itu, pelaku menarik paksa korban untuk melakukan tindakan tak senonoh itu.
Ia tak sempat membuka semua pakaian korban, hanya membuka celana saja dan menarik korban ke kebun sawit yang berada di daerah itu.
"Pria tua itu sempat mau beri uang tapi keponakan saya berontak, kemudian dia bawa korban ke kebun sawit dan sempat buka celananya, dia sempat melakukan itu. Korban langsung lari ke rumah saya dengan keadaan badan gemetar, dia meminta tolong," jelas Uswatul.
Saat ini, korban mengalami depresi berat yang membuatnya tak berani menjawab semua pertanyaan dari siapapun. "Tadi waktu saya bawa ke polisi kan didampingi psikolog, sudah nggak bisa ditanyain sama sekali," ujarnya.
Kini pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Sebulu. Barang bukti yang telah diamankan seperti celana dalam, bra, celana panjang dan kemeja panjang milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman berat.
Track record pelaku juga di mata masyarakat sudah jelek, pelaku terkadang melakukan hal lain, seperti mencuri di warung sayur dan sering mengintai rumah warga.
(Sf/By)