Seputar Kaltim

    Pria Paruh Baya di Samboja Tertipu Ritual Penggandaan Uang, Rugi Rp67 Juta

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2025 pukul 19:28 WITA

    Pelaku penipuan yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang pria paruh baya T (63) menjadi korban penipuan M (35) yang mengaku bisa melakukan ritual menggandakan uang. 

    Kasus penipuan yang terjadi di Kecamatan Samboja itu membuat T rugi hingga puluhan juta rupiah. Modus perempuan itu meyakinkan T bahwa uang Rp40 juta yang diberikan bisa berubah menjadi Rp9 miliar. 

    "Korban ini masuk perangkap pelaku, korban juga meminjam uang dari beberapa pihak dan menyerahkannya ke pelaku untuk dilakukan ritual penggandaan uang,” kata Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, Kamis (22/5/2025).

    Sarlendra menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan membungkus uang menggunakan kain, lalu meletakkannya dalam baskom plastik dan ditutupi dengan mukena serta kain batik. 

    Ritual tersebut dilakukan di kamar korban selama beberapa hari. Tak hanya sekali, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp25 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp67 juta.

    "Saat ritual itu pelaku menyuruh korban menunggu selama beberapa hari tapi tak ada kabar, uang pun tak kembali. Kemudian korban melapor ke Polsek Samboja," jelasnya. 

    Kata dia, polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 20 Mei 2025 di kediamannya. 

    Sementara dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baskom plastik warna merah muda, kain penutup hitam, putih, jarik batik, mukena ungu, jilbab krem dan kerudung ungu, serta tiga lembar daster.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Kapolsek Samboja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

    "Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegas AKP Sarlendra.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pria Paruh Baya di Samboja Tertipu Ritual Penggandaan Uang, Rugi Rp67 Juta

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2025 pukul 19:28 WITA

    Pelaku penipuan yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang pria paruh baya T (63) menjadi korban penipuan M (35) yang mengaku bisa melakukan ritual menggandakan uang. 

    Kasus penipuan yang terjadi di Kecamatan Samboja itu membuat T rugi hingga puluhan juta rupiah. Modus perempuan itu meyakinkan T bahwa uang Rp40 juta yang diberikan bisa berubah menjadi Rp9 miliar. 

    "Korban ini masuk perangkap pelaku, korban juga meminjam uang dari beberapa pihak dan menyerahkannya ke pelaku untuk dilakukan ritual penggandaan uang,” kata Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, Kamis (22/5/2025).

    Sarlendra menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan membungkus uang menggunakan kain, lalu meletakkannya dalam baskom plastik dan ditutupi dengan mukena serta kain batik. 

    Ritual tersebut dilakukan di kamar korban selama beberapa hari. Tak hanya sekali, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp25 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp67 juta.

    "Saat ritual itu pelaku menyuruh korban menunggu selama beberapa hari tapi tak ada kabar, uang pun tak kembali. Kemudian korban melapor ke Polsek Samboja," jelasnya. 

    Kata dia, polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 20 Mei 2025 di kediamannya. 

    Sementara dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baskom plastik warna merah muda, kain penutup hitam, putih, jarik batik, mukena ungu, jilbab krem dan kerudung ungu, serta tiga lembar daster.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Kapolsek Samboja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

    "Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegas AKP Sarlendra.

    (Sf/Lo)