Pria Paruh Baya di Paser Diamankan Usai Curi Motor dan Barang Perusahaan

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    05 Juni 2025 01:25 WIB

    Foto pelaku pencurian (foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Sat Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan MF (45), seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan barang milik salah satu perusahaan swasta. 

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyebut pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan satu unit motor, IW. 

    Motor itu awalnya hanya dipinjam oleh MF, tapi akhirnya tidak kunjung dikembalikan. Ketika IW kehilangan kontak dengan pelaku, ia lantas  melapor ke kepolisian.

    "Dari laporan yang diterima tim melaksanakan penyelidikan dan diketahui MF berada di Desa Senaken," kata Agus, Kamis (5/6/2025). 

    Saat diamankan oleh tim, pria paruh baya itu tidak melakukan perlawanan dan polisi juga langsung menemukan sepeda motor IW di tempat MF. 

    Saat diinterogasi, MF mengaku motor tersebut digunakan untuk mengangkut barang milik PT Laut Merah dari workshop perusahaan yang ternyata sempat dilaporkan mengalami kehilangan barang dari perusahaan tersebut.

    Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Adapun barang yang dicuri berupa satu mesin pompa air dan tandon air. 

    "Pelaku sudah diamankan di Polres Paser dan akan mengikuti proses lebih lanjut," tambahnya. 

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pria Paruh Baya di Paser Diamankan Usai Curi Motor dan Barang Perusahaan

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    05 Juni 2025 01:25 WIB

    Foto pelaku pencurian (foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Sat Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan MF (45), seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan barang milik salah satu perusahaan swasta. 

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyebut pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan satu unit motor, IW. 

    Motor itu awalnya hanya dipinjam oleh MF, tapi akhirnya tidak kunjung dikembalikan. Ketika IW kehilangan kontak dengan pelaku, ia lantas  melapor ke kepolisian.

    "Dari laporan yang diterima tim melaksanakan penyelidikan dan diketahui MF berada di Desa Senaken," kata Agus, Kamis (5/6/2025). 

    Saat diamankan oleh tim, pria paruh baya itu tidak melakukan perlawanan dan polisi juga langsung menemukan sepeda motor IW di tempat MF. 

    Saat diinterogasi, MF mengaku motor tersebut digunakan untuk mengangkut barang milik PT Laut Merah dari workshop perusahaan yang ternyata sempat dilaporkan mengalami kehilangan barang dari perusahaan tersebut.

    Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Adapun barang yang dicuri berupa satu mesin pompa air dan tandon air. 

    "Pelaku sudah diamankan di Polres Paser dan akan mengikuti proses lebih lanjut," tambahnya. 

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/Lo)