Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksualdan Pencabulan anak kecil Berusia 11 tahun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polsek Samarinda Seberang meringkus TH (38), pria bujang yang berprofesi sebagai supir karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan kejadian ini bermula pada 23 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu korban yang tinggal di sebuah bangsalan sendirian karena orang tuanya sedang pergi.
"Dalam bangsalan tersebut hanya terdapat satu kamar mandi dan WC umum di daerah. TH saat itu melihat pintu rumah korban buka. Usai mandi meminta korban untuk dimasakan air panas," ungkap saat rilis di Polres Samarinda, Selasa (4/7/2023) pagi.
Setelahnya, TH menanyakan kembali terkait orang tuanya ada tidaknya dirumah dan dijawab oleh korban menjawab tidak ada.
Melihat korban sendirian dan nafsu membara, TH langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban. "Korban didorong dan dijatuhkan, tak ada perlawanan dari korban saat dicabuli pelaku," jelasnya.
Setelah kejadian, korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Tapi gelagat mencurigakannya mulai diketahui karena sikap dan keadaan korban ketika di rumah berbeda dari biasanya.
Pada Mei 2023, kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tuanya dan langsung dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.
Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Juni 2023.
"Sampai saat ini korban masih ditangani oleh pihak konseling untuk pemulihan," terangnya.
TH pun dijerat vUndang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga nomor 1 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksualdan Pencabulan anak kecil Berusia 11 tahun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polsek Samarinda Seberang meringkus TH (38), pria bujang yang berprofesi sebagai supir karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan kejadian ini bermula pada 23 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu korban yang tinggal di sebuah bangsalan sendirian karena orang tuanya sedang pergi.
"Dalam bangsalan tersebut hanya terdapat satu kamar mandi dan WC umum di daerah. TH saat itu melihat pintu rumah korban buka. Usai mandi meminta korban untuk dimasakan air panas," ungkap saat rilis di Polres Samarinda, Selasa (4/7/2023) pagi.
Setelahnya, TH menanyakan kembali terkait orang tuanya ada tidaknya dirumah dan dijawab oleh korban menjawab tidak ada.
Melihat korban sendirian dan nafsu membara, TH langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban. "Korban didorong dan dijatuhkan, tak ada perlawanan dari korban saat dicabuli pelaku," jelasnya.
Setelah kejadian, korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Tapi gelagat mencurigakannya mulai diketahui karena sikap dan keadaan korban ketika di rumah berbeda dari biasanya.
Pada Mei 2023, kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tuanya dan langsung dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.
Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Juni 2023.
"Sampai saat ini korban masih ditangani oleh pihak konseling untuk pemulihan," terangnya.
TH pun dijerat vUndang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga nomor 1 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Sf/By)