Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti akun Judo telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap pelaku judi online.
Kali ini, petugas mengamankan pria berinisial AWP (33) di Jalan Rondong Demang, RT 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kamis (30/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan perjudian online di wilayah Tenggarong.
"Saat Tim Opsnal dapt informasi, mereka langsung melakukan penggerebekan. Pelaku waktu itu sedang asik bermain judi online di kamarnya," kata AKP Ecky Sabtu (1/2/2025).
Ia menyebut saat dilakukan pemeriksaan situs dan akun judi slot tersebut ternyata benar situs tersebut adalah situs judi online (UDANGBET77.COM). "Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku setiap hari bermain judi online," ungkapnya.
Pini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan satu handphone merek Redmi Note tujuh berwarna hitam dan akun dana (Dompet Digital). Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Kukar," harap AKP Ecky.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UURI 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AKP Ecky juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
"Kalau ada masyarakat yang diketahui bermain judol maka akan di tindak tegas oleh Pihak kepolisian," tegasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti akun Judo telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap pelaku judi online.
Kali ini, petugas mengamankan pria berinisial AWP (33) di Jalan Rondong Demang, RT 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kamis (30/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan perjudian online di wilayah Tenggarong.
"Saat Tim Opsnal dapt informasi, mereka langsung melakukan penggerebekan. Pelaku waktu itu sedang asik bermain judi online di kamarnya," kata AKP Ecky Sabtu (1/2/2025).
Ia menyebut saat dilakukan pemeriksaan situs dan akun judi slot tersebut ternyata benar situs tersebut adalah situs judi online (UDANGBET77.COM). "Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku setiap hari bermain judi online," ungkapnya.
Pini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan satu handphone merek Redmi Note tujuh berwarna hitam dan akun dana (Dompet Digital). Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Kukar," harap AKP Ecky.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UURI 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AKP Ecky juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
"Kalau ada masyarakat yang diketahui bermain judol maka akan di tindak tegas oleh Pihak kepolisian," tegasnya.
(Sf/By)