Seputar Kaltim

    Pria di Tabang Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    05 Mei 2026 pukul 12:18 WITA

    Potret pelaku yang simpan sabu di dalam kemasan rokok (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan usai kedapatan menyembunyikan sabu di kotak rokok. 

    Pelaku diringkus di tepi Jalan Poros Sungai Lunuk pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, setelah gelagat mencurigakannya dilihat oleh aparat kepolisian ketika melakukan patroli keliling.

    Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

    “Tersangka diamankan Sabtu sore di tepi Jalan Poros Sungai Lunuk,” ujar IPTU Yohan, Selasa (5/5/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klip sabu seberat 1,1 gram yang ditemukan terbungkus dalam kotak rokok di saku celana pelaku.

    “Ketika diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Atas pengakuan itu, kita langsung membawa pelaku beserta celana dan telepon genggamnya sebagai barang bukti,” terang IPTU Yohan.

    Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pria di Tabang Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    05 Mei 2026 pukul 12:18 WITA

    Potret pelaku yang simpan sabu di dalam kemasan rokok (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan usai kedapatan menyembunyikan sabu di kotak rokok. 

    Pelaku diringkus di tepi Jalan Poros Sungai Lunuk pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, setelah gelagat mencurigakannya dilihat oleh aparat kepolisian ketika melakukan patroli keliling.

    Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

    “Tersangka diamankan Sabtu sore di tepi Jalan Poros Sungai Lunuk,” ujar IPTU Yohan, Selasa (5/5/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klip sabu seberat 1,1 gram yang ditemukan terbungkus dalam kotak rokok di saku celana pelaku.

    “Ketika diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Atas pengakuan itu, kita langsung membawa pelaku beserta celana dan telepon genggamnya sebagai barang bukti,” terang IPTU Yohan.

    Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)