Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim Macan Satreskrim Polres Kutim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Seorang pria berinisial MFA (30) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian berulang di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada 10 Juni 2026 dan 3 Juli 2026. Dalam aksi pertamanya, korban kehilangan dua unit telepon genggam. Selang beberapa pekan kemudian, pelaku diduga kembali masuk ke kamar kos yang sama dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan identitas terduga pelaku berhasil diketahui setelah petugas menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
"Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan A W Syahranie, Sangatta," ujar AKBP Fauzan.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit tablet dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi sekaligus memperoleh uang untuk bermain judi online.
Menurut AKBP Fauzan, pengakuan pelaku menunjukkan bahwa praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lain.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Saat ini MFA telah ditahan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian serta masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim Macan Satreskrim Polres Kutim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Seorang pria berinisial MFA (30) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian berulang di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada 10 Juni 2026 dan 3 Juli 2026. Dalam aksi pertamanya, korban kehilangan dua unit telepon genggam. Selang beberapa pekan kemudian, pelaku diduga kembali masuk ke kamar kos yang sama dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan identitas terduga pelaku berhasil diketahui setelah petugas menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
"Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan A W Syahranie, Sangatta," ujar AKBP Fauzan.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit tablet dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi sekaligus memperoleh uang untuk bermain judi online.
Menurut AKBP Fauzan, pengakuan pelaku menunjukkan bahwa praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lain.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Saat ini MFA telah ditahan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian serta masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
(Sf/Lo)