Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Penganiayaan pacar karena kesal tak dipinjami uang untuk judi. (Foto: HO/Polsek Kota Samarinda)
Samarinda - Seorang pria berinisial DS (25) ditangkap polisi karena diduga menganiaya pacarnya berinisial NT (28) di rumahnya di Jalan Kenangan Gang Cahaya 2 RT 07 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Sabtu (3/2/2024) malam.
Korban mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya, seperti lebam di lengan kiri, memar di kaki, wajah, dan dagu, serta syok akibat penganiayaan tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum.
Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, kasus ini bermula saat pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp50.000 untuk bermain judi slot online. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan tidak memberikan respons.
"Karena kesal, pelaku pulang ke rumah korban dan langsung memukuli korban dengan menggunakan kayu sepanjang 50 cm sebanyak tiga kali di bagian belakang dan bahu kanan hingga kayu itu patah. Selain itu, pelaku juga menendang paha kanan korban, menjambak rambutnya, mencekiknya tiga kali, dan memukul lengan kirinya," ujar Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Sungai Meriam RT 013 Kelurahan Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti berupa patahan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Penganiayaan pacar karena kesal tak dipinjami uang untuk judi. (Foto: HO/Polsek Kota Samarinda)
Samarinda - Seorang pria berinisial DS (25) ditangkap polisi karena diduga menganiaya pacarnya berinisial NT (28) di rumahnya di Jalan Kenangan Gang Cahaya 2 RT 07 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Sabtu (3/2/2024) malam.
Korban mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya, seperti lebam di lengan kiri, memar di kaki, wajah, dan dagu, serta syok akibat penganiayaan tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum.
Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, kasus ini bermula saat pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp50.000 untuk bermain judi slot online. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan tidak memberikan respons.
"Karena kesal, pelaku pulang ke rumah korban dan langsung memukuli korban dengan menggunakan kayu sepanjang 50 cm sebanyak tiga kali di bagian belakang dan bahu kanan hingga kayu itu patah. Selain itu, pelaku juga menendang paha kanan korban, menjambak rambutnya, mencekiknya tiga kali, dan memukul lengan kirinya," ujar Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Sungai Meriam RT 013 Kelurahan Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti berupa patahan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(Sf/Rs)