Seputar Kaltim

    Pria di PPU Curi Uang Mertua Rp249 Juta, Dipakai untuk Judol dan Beli Sabu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    20 Mei 2025 pukul 17:20 WITA

    Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Senin (19/5/2025).(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Seorang pria berinisial ED (32) diringkus Polres Penajam Paser Utara (PPU) usai kedapatan menggasak uang senilai Rp249 juta milik mertuanya. Uang yang bernilai tidak sedikit itu digunakan ED untuk bermain Judi Online (Judol).

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat mertua ED mencoba mengecek Kartu ATM miliknya. Tapi setelah dicek saldo yang tersisa hanya Rp25 juta saja.

    “Karena merasa menjadi korban pencurian, mertua tersangka melapor ke kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya,” ungkapnya. 

    Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata tersangkanya merupakan menantunya sendiri. “Kronologinya tersangka melihat kartu ATM milik mertuanya yang beralamat di Desa Sidorejo dan kebetulan ATM tersebut masih baru dan sandi atau PIN-nya masih tertempel di balik kartu ATM,” jelasnya.

    Pada 23 November 2024 ED melakukan penarikan uang di Jalan Propinsi Km 26 Kelurahan Petung. “Dari kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025 selalu tarik uang Rp1 juta setiap harinya,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk bermain judol, tapi juga memperbaiki mobil travel, membuat garasi rumah, membeli sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Kini tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pria di PPU Curi Uang Mertua Rp249 Juta, Dipakai untuk Judol dan Beli Sabu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    20 Mei 2025 pukul 17:20 WITA

    Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Senin (19/5/2025).(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Seorang pria berinisial ED (32) diringkus Polres Penajam Paser Utara (PPU) usai kedapatan menggasak uang senilai Rp249 juta milik mertuanya. Uang yang bernilai tidak sedikit itu digunakan ED untuk bermain Judi Online (Judol).

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat mertua ED mencoba mengecek Kartu ATM miliknya. Tapi setelah dicek saldo yang tersisa hanya Rp25 juta saja.

    “Karena merasa menjadi korban pencurian, mertua tersangka melapor ke kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya,” ungkapnya. 

    Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata tersangkanya merupakan menantunya sendiri. “Kronologinya tersangka melihat kartu ATM milik mertuanya yang beralamat di Desa Sidorejo dan kebetulan ATM tersebut masih baru dan sandi atau PIN-nya masih tertempel di balik kartu ATM,” jelasnya.

    Pada 23 November 2024 ED melakukan penarikan uang di Jalan Propinsi Km 26 Kelurahan Petung. “Dari kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025 selalu tarik uang Rp1 juta setiap harinya,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk bermain judol, tapi juga memperbaiki mobil travel, membuat garasi rumah, membeli sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Kini tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun.

    (Sf/Lo)