Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
A saat diamankan di Polsek Long Ikis (dok. Polsek Long Ikis)
Tanah Grogot - Seorang pria asal berinisial A (29), warga Kabupaten Paser tega memenggal kepala istrinya sendiri berinisial F (22) gegara kesal sering minta cerai.
Peristiwa sadis itu terjadi di Mess Perusahaan, Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis pada Minggu (13/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin mengatakan motif pembunuhan itu diduga perasaan pelaku yang kecewa dan emosi karena kerap cekcok, serta sang istri sering mengancam untuk meminta cerai.
Berdasarkan laporan warga, kata Alimuddin, pelaku saat itu keluar rumah sambil membawa kepala yang sudah terpenggal tanpa badan sambil memegang sebilah parang.
“Pelaku juga membawa anaknya yang berusia tiga tahun mondar-mandir di halaman Mes Karyawan,” kata AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).
Setelah beberapa saat mondar-mandir, pelaku tiba-tiba tergeletak pingsan, sehingga bisa diamankan warga yang melihat.
“Pelaku tiba-tiba lemas dan terjatuh sendiri, sehingga warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Long Ikis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk dilakukan visum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
A saat diamankan di Polsek Long Ikis (dok. Polsek Long Ikis)
Tanah Grogot - Seorang pria asal berinisial A (29), warga Kabupaten Paser tega memenggal kepala istrinya sendiri berinisial F (22) gegara kesal sering minta cerai.
Peristiwa sadis itu terjadi di Mess Perusahaan, Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis pada Minggu (13/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin mengatakan motif pembunuhan itu diduga perasaan pelaku yang kecewa dan emosi karena kerap cekcok, serta sang istri sering mengancam untuk meminta cerai.
Berdasarkan laporan warga, kata Alimuddin, pelaku saat itu keluar rumah sambil membawa kepala yang sudah terpenggal tanpa badan sambil memegang sebilah parang.
“Pelaku juga membawa anaknya yang berusia tiga tahun mondar-mandir di halaman Mes Karyawan,” kata AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).
Setelah beberapa saat mondar-mandir, pelaku tiba-tiba tergeletak pingsan, sehingga bisa diamankan warga yang melihat.
“Pelaku tiba-tiba lemas dan terjatuh sendiri, sehingga warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Long Ikis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk dilakukan visum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Sf/By)