Cari disini...
Seputar Kaltim
Polsek muara samu saat olah tempat kejadian perkara (TKP) (Dok. Polsek Muara Samu)
Tanah Grogot - Seorang pria berinisal H (28) dibekuk aparat kepolisian usai dilaporkan telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisal Y (23) yang merupakan keponakannya sendiri.
H melakukan aksinya pada Minggu (29/12/2025) dengan menerobos masuk lewat jendela rumah korban di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas, tiba-tiba pelaku datang ke kamar korban untuk mencoba melakukan pemerkosaan dengan memaksa membuka celana korban.
“Saat pelaku masuk lewat jendela, ia langsung masuk ke kamar korban dan menarik celana korban,” kata Kapolsek Muara Samu, IPTU Ahmad Hasanudin, Jumat (3/1/2024).
Pelaku mencoba memaksa korban dengan menutup mulut korban. Tapi tidak lama, korban memaksa pelaku untuk keluar dengan berkata akan berteriak.
Dengan perkataan itu, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumah korban sekira pukul 04.35 WITA.
Atas kejadian itu, pelaku ditangkap pada pukul 20.15 WITA usai menerima laporan terkait adanya percobaan pemerkosaan.
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil pikap bersama rekannya.
Seketika polisi langsung memberhentikan kendaraan pelaku yang saat itu berada di Jembatan Desa Biu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Samu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polsek muara samu saat olah tempat kejadian perkara (TKP) (Dok. Polsek Muara Samu)
Tanah Grogot - Seorang pria berinisal H (28) dibekuk aparat kepolisian usai dilaporkan telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisal Y (23) yang merupakan keponakannya sendiri.
H melakukan aksinya pada Minggu (29/12/2025) dengan menerobos masuk lewat jendela rumah korban di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas, tiba-tiba pelaku datang ke kamar korban untuk mencoba melakukan pemerkosaan dengan memaksa membuka celana korban.
“Saat pelaku masuk lewat jendela, ia langsung masuk ke kamar korban dan menarik celana korban,” kata Kapolsek Muara Samu, IPTU Ahmad Hasanudin, Jumat (3/1/2024).
Pelaku mencoba memaksa korban dengan menutup mulut korban. Tapi tidak lama, korban memaksa pelaku untuk keluar dengan berkata akan berteriak.
Dengan perkataan itu, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumah korban sekira pukul 04.35 WITA.
Atas kejadian itu, pelaku ditangkap pada pukul 20.15 WITA usai menerima laporan terkait adanya percobaan pemerkosaan.
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil pikap bersama rekannya.
Seketika polisi langsung memberhentikan kendaraan pelaku yang saat itu berada di Jembatan Desa Biu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Samu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Sf/By)