Seputar Kaltim

    Pria di Desa Pait Kabupaten Paser Ditangkap Polisi karena jadi Pengedar Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2026 pukul 13:42 WITA

    Pelaku tindak peredaran gelap narkotika di Long Ikis (foto: humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial HU (43) atas tindakan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

    Pelaku yang berperan sebagai pengedar diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah rumah Desa Pait.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkotika di wilayah mereka.

    "Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Paser dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser," kata AKP Suradi, Jumat (23/1/2026).

    Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan di lokasi.

    Kemudian, ketika dirasa cukup melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan pengamanan kepada HU di sebuah rumah di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

    Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 3,20 gram, plastik klip kosong, alat takar, tas, handphone dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pria di Desa Pait Kabupaten Paser Ditangkap Polisi karena jadi Pengedar Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2026 pukul 13:42 WITA

    Pelaku tindak peredaran gelap narkotika di Long Ikis (foto: humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial HU (43) atas tindakan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

    Pelaku yang berperan sebagai pengedar diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah rumah Desa Pait.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkotika di wilayah mereka.

    "Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Paser dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser," kata AKP Suradi, Jumat (23/1/2026).

    Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan di lokasi.

    Kemudian, ketika dirasa cukup melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan pengamanan kepada HU di sebuah rumah di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

    Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 3,20 gram, plastik klip kosong, alat takar, tas, handphone dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Rs)