Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres Bontang amankan barang bukti dari pelaku EP. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial EP (41) atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita total 13 poket sabu dengan berat kotor 4,59 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi Larto mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, (26/1/2026), sekitar pukul 14.00 Wita di Gang Bersama, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
“Terduga diamankan pelaku setelah informasi yang kita terima dari masyarakat,” ujarnya, Selasa, (27/1/2026).
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan empat poket sabu di saku celana EP. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terduga di Kelurahan Berbas Tengah. Di lokasi itu, aparat kembali menemukan sembilan poket sabu, uang tunai yang diduga terkait transaksi, alat pengemasan, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Larto menegaskan peran warga penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tindak lanjuti setiap laporan,” kata dia.
EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres Bontang amankan barang bukti dari pelaku EP. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial EP (41) atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita total 13 poket sabu dengan berat kotor 4,59 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi Larto mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, (26/1/2026), sekitar pukul 14.00 Wita di Gang Bersama, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
“Terduga diamankan pelaku setelah informasi yang kita terima dari masyarakat,” ujarnya, Selasa, (27/1/2026).
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan empat poket sabu di saku celana EP. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terduga di Kelurahan Berbas Tengah. Di lokasi itu, aparat kembali menemukan sembilan poket sabu, uang tunai yang diduga terkait transaksi, alat pengemasan, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Larto menegaskan peran warga penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tindak lanjuti setiap laporan,” kata dia.
EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Sf/Rs)