Cari disini...
Seputar Kaltim
R saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pria berinisial R (49) asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus narkoba di Kecamatan Kuaro.
Pelaku pengedar di Kuaro yang tertangkap telah mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berada di Tanah Grogot.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dari tersangka lain di Kuaro yang mengaku mendapatkan sabu dari R,” kata AKP Suradi,” Selasa (10/12/2024).
Polisi menangkap R di rumahnya, Jalan Modang, Gang Padaidi, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (7/12/2024).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti delapan poket sabu seberat 3,92 gram beserta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
"Tersangka R tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

R saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pria berinisial R (49) asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus narkoba di Kecamatan Kuaro.
Pelaku pengedar di Kuaro yang tertangkap telah mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berada di Tanah Grogot.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dari tersangka lain di Kuaro yang mengaku mendapatkan sabu dari R,” kata AKP Suradi,” Selasa (10/12/2024).
Polisi menangkap R di rumahnya, Jalan Modang, Gang Padaidi, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (7/12/2024).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti delapan poket sabu seberat 3,92 gram beserta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
"Tersangka R tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Sf/By)