Cari disini...
Seputar Kaltim
12 poket sabu beserta barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka S. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial S (34) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Patimura Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menyita 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan tersebut berawal dari partisipasi aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bontang,” ujar AKP Larto
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

12 poket sabu beserta barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka S. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial S (34) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Patimura Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menyita 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan tersebut berawal dari partisipasi aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bontang,” ujar AKP Larto
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
(Sf/Lo)