Seputar Kaltim

    Pria Asal Bontang Baru Diamankan Polisi karena Miliki Sabu 9,58 Gram

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    14 Januari 2026 pukul 21:26 WITA

    Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan kepolisian dari AJS. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satres Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AJS (24) setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,58 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Kelurahan Bontang Baru.

    Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AJS beserta sejumlah barang bukti.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,58 gram. Selain itu, turut disita perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta uang tunai.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan bahwa saat ini terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

    “Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Larto, Rabu (14/1/2026).

    Akibat perbuatannya AJS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

    “Penyidikan masih terus berlangsung untuk pengembangan kasus,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pria Asal Bontang Baru Diamankan Polisi karena Miliki Sabu 9,58 Gram

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    14 Januari 2026 pukul 21:26 WITA

    Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan kepolisian dari AJS. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satres Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AJS (24) setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,58 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Kelurahan Bontang Baru.

    Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AJS beserta sejumlah barang bukti.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,58 gram. Selain itu, turut disita perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta uang tunai.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan bahwa saat ini terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

    “Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Larto, Rabu (14/1/2026).

    Akibat perbuatannya AJS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

    “Penyidikan masih terus berlangsung untuk pengembangan kasus,” tandasnya.

    (Sf/Rs)