Seputar Kaltim

    Pria 44 Tahun di Baltim Ditangkap, 15 Paket Sabu Diamankan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    25 Maret 2026 pukul 11:54 WITA

    Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Polsek/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Manggar, Baltim dan mengamankan seorang pria berinisial AHB (44).

    Kapolsek Baltim, AKP M Chusen menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Mulawarman, RT 55. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi.

    “Laporan kami terima sekitar pukul 22.00 WITA. Setelah dilakukan pemantauan, anggota mencurigai seorang pria di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan,” ucap Chusen dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 12,23 gram, sejumlah plastik bening, alat takar sederhana, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga terkait transaksi.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Sueb, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    “Aparat menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” lanjutnya.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Baltim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine terhadap tersangka dan penyusunan administrasi penyidikan.

    Kini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek Baltim.

    Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pria 44 Tahun di Baltim Ditangkap, 15 Paket Sabu Diamankan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    25 Maret 2026 pukul 11:54 WITA

    Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Polsek/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Manggar, Baltim dan mengamankan seorang pria berinisial AHB (44).

    Kapolsek Baltim, AKP M Chusen menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Mulawarman, RT 55. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi.

    “Laporan kami terima sekitar pukul 22.00 WITA. Setelah dilakukan pemantauan, anggota mencurigai seorang pria di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan,” ucap Chusen dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 12,23 gram, sejumlah plastik bening, alat takar sederhana, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga terkait transaksi.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Sueb, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    “Aparat menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” lanjutnya.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Baltim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine terhadap tersangka dan penyusunan administrasi penyidikan.

    Kini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek Baltim.

    Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    (Sf/Lo)