Seputar Kaltim

    Pria 43 Tahun di PPU Nekat Gelapkan Motor untuk Beli Narkoba dan Foya-foya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    21 Februari 2025 pukul 18:25 WITA

    AN (43), pelaku penggelapan motor di Kabupaten PPU yang telah diamankan aparat kepolisian.(21/2/2025).(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap motif dibalik alasan AN (43) nekat melakukan penggelapan kendaraan bermotor.

    Pelaku yang telah melancarkan aksinya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan modus berpura-pura minta tolong kepada warga lalu membawa kabur kendaraan tersebut mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba dan keperluan lain.

    “Saat diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan dari motor yang dia bawa kabur setelah dipinjam dari seseorang itu digunakan buat beli narkoba atau bisa dibilang foya-foya,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (21/2/2025).

    Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja dibebaskan pada 2024 lalu.

    Ini menandakan pelaku belum bisa melepas ketergantungannya terhadap barang terlarang tersebut.

    Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi karena melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara. 

    Rencananya, pelaku akan direhabilitasi oleh dinas terkait untuk menyembuhkan kebiasaan buruknya yang kerap mengonsumsi narkoba.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pria 43 Tahun di PPU Nekat Gelapkan Motor untuk Beli Narkoba dan Foya-foya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    21 Februari 2025 pukul 18:25 WITA

    AN (43), pelaku penggelapan motor di Kabupaten PPU yang telah diamankan aparat kepolisian.(21/2/2025).(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap motif dibalik alasan AN (43) nekat melakukan penggelapan kendaraan bermotor.

    Pelaku yang telah melancarkan aksinya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan modus berpura-pura minta tolong kepada warga lalu membawa kabur kendaraan tersebut mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba dan keperluan lain.

    “Saat diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan dari motor yang dia bawa kabur setelah dipinjam dari seseorang itu digunakan buat beli narkoba atau bisa dibilang foya-foya,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (21/2/2025).

    Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja dibebaskan pada 2024 lalu.

    Ini menandakan pelaku belum bisa melepas ketergantungannya terhadap barang terlarang tersebut.

    Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi karena melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara. 

    Rencananya, pelaku akan direhabilitasi oleh dinas terkait untuk menyembuhkan kebiasaan buruknya yang kerap mengonsumsi narkoba.

    (Sf/By)