Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Pria 32 Tahun Diamankan, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 November 2026 pukul 16:49 WITA

    Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Polsek Baltim/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Unit Reserse Polsek Balikpapan Timur (Baltim) mengamankan seorang pria berinisial S (32) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta Km 6, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

    Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disimpan di saku kanan celana jeans.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin anggota Unit Lidik Polsek Baltim. Saat patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Km 6, kawasan Batu Ampar,” ucap Kapolsek Baltim, AKP Muhamad Chusen kepada media, Minggu (8/11/2026).

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu yang tersimpan di saku kanan celana jeans yang dikenakannya.

    Saat dimintai keterangan awal, pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis.

    “Selanjutnya, pria berinisial S beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Baltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan urine.

    Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XI/2026/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Timur.

    Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pria 32 Tahun Diamankan, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 November 2026 pukul 16:49 WITA

    Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Polsek Baltim/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Unit Reserse Polsek Balikpapan Timur (Baltim) mengamankan seorang pria berinisial S (32) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta Km 6, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

    Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disimpan di saku kanan celana jeans.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin anggota Unit Lidik Polsek Baltim. Saat patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Km 6, kawasan Batu Ampar,” ucap Kapolsek Baltim, AKP Muhamad Chusen kepada media, Minggu (8/11/2026).

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu yang tersimpan di saku kanan celana jeans yang dikenakannya.

    Saat dimintai keterangan awal, pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis.

    “Selanjutnya, pria berinisial S beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Baltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan urine.

    Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XI/2026/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Timur.

    Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)