Seputar Kaltim

    Pramusaji di Samarinda Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Rumah Makan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Maret 2024 pukul 13:42 WITA

    Pramusaji yang melakukan pencabulan terhadap anak. (Foto: HO/Polsek Palaran)

    Samarinda - Seorang pramusaji di sebuah rumah makan di Kecamatan Palaran, Samarinda, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di kamar rumah makan. Pelaku diketahui perantau   asal Jawa Tengah, melakukan aksinya saat kedua orang tua korban sedang sibuk bekerja. 

    Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA. "Kami mendapat laporan dari ibu korban yang melihat sendiri pelaku sedang mencabuli anaknya di kamar rumah makan," kata Zarma, pada Rabu (6/3/2024).

    Kompol Zarma menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai pramusaji di rumah makan milik orang tua korban bersama-sama mempersiapkan dagangan. Sekira pukul 15.00 WITA, ibu korban menyuruh anaknya yang berusia 12 tahun, sebut saja Bunga, untuk beristirahat di kamar setelah membantu orang tuanya.

    Tak lama kemudian, ibu korban mencari pelaku yang tidak terlihat di tempat. Ia pun tanpa sengaja melintas di depan kamar tempat Bunga beristirahat. Saat ibu korban masuk ke dalam kamar, ia terkejut melihat pelaku sedang tidak mengenakan pakaian dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya.

    Ibu korban langsung berteriak meminta tolong dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran. Polisi yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kompol Zarma. 

    Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. "Kami akan terus mengusut kasus ini dan melindungi korban yang masih di bawah umur," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pramusaji di Samarinda Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Rumah Makan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Maret 2024 pukul 13:42 WITA

    Pramusaji yang melakukan pencabulan terhadap anak. (Foto: HO/Polsek Palaran)

    Samarinda - Seorang pramusaji di sebuah rumah makan di Kecamatan Palaran, Samarinda, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di kamar rumah makan. Pelaku diketahui perantau   asal Jawa Tengah, melakukan aksinya saat kedua orang tua korban sedang sibuk bekerja. 

    Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA. "Kami mendapat laporan dari ibu korban yang melihat sendiri pelaku sedang mencabuli anaknya di kamar rumah makan," kata Zarma, pada Rabu (6/3/2024).

    Kompol Zarma menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai pramusaji di rumah makan milik orang tua korban bersama-sama mempersiapkan dagangan. Sekira pukul 15.00 WITA, ibu korban menyuruh anaknya yang berusia 12 tahun, sebut saja Bunga, untuk beristirahat di kamar setelah membantu orang tuanya.

    Tak lama kemudian, ibu korban mencari pelaku yang tidak terlihat di tempat. Ia pun tanpa sengaja melintas di depan kamar tempat Bunga beristirahat. Saat ibu korban masuk ke dalam kamar, ia terkejut melihat pelaku sedang tidak mengenakan pakaian dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya.

    Ibu korban langsung berteriak meminta tolong dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran. Polisi yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kompol Zarma. 

    Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. "Kami akan terus mengusut kasus ini dan melindungi korban yang masih di bawah umur," tegasnya.

    (Sf/Rs)