Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Rupiah.(Pixabay)
Penajam - Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk daerah Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayah Benuo Taka diprediksi naik menjadi Rp3,94 juta per bulan. Jika dibandingkan dengan UMK 2024, nilai upah untuk pekerja meningkat sekitar Rp200 ribu.
“Besaran UMK 2024 senilai Rp3,7 juta, jadi kalau mengikuti kebijakan presiden yang ingin menaikkan UMK 2025 hingga 6,5 persen, maka besaran UMK 2025 mencapai Rp3,94 juta,” ucap Marjani, Minggu (8/12/2024).
Namun, rencana kenaikan ini harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat inflasi, kondisi perekonomian daerah dan lainnya.
Sedangkan penetapannya, Disnakertrans PPU masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu.
Sebab, kata dia, seseorang yang berwenang dalam menetapkan UMP dan berhak mengesahkan usulan UMK dari bupati maupun walikota adalah gubernur.
“Resminya penetapan UMK nanti, diputuskan oleh Pemprov lewat Surat Keputusan (SK) gubernur,” ungkap Marjani.
Jika resmi ditetapkan, Marjani berharap kenaikan UMK bisa meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
“Kita lihat saja keputusan dari Pemprov seperti apa. Namun prediksi awal, nilai UMK 2025 di PPU mencapai Rp3,94 juta per bulan,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Rupiah.(Pixabay)
Penajam - Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk daerah Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayah Benuo Taka diprediksi naik menjadi Rp3,94 juta per bulan. Jika dibandingkan dengan UMK 2024, nilai upah untuk pekerja meningkat sekitar Rp200 ribu.
“Besaran UMK 2024 senilai Rp3,7 juta, jadi kalau mengikuti kebijakan presiden yang ingin menaikkan UMK 2025 hingga 6,5 persen, maka besaran UMK 2025 mencapai Rp3,94 juta,” ucap Marjani, Minggu (8/12/2024).
Namun, rencana kenaikan ini harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat inflasi, kondisi perekonomian daerah dan lainnya.
Sedangkan penetapannya, Disnakertrans PPU masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu.
Sebab, kata dia, seseorang yang berwenang dalam menetapkan UMP dan berhak mengesahkan usulan UMK dari bupati maupun walikota adalah gubernur.
“Resminya penetapan UMK nanti, diputuskan oleh Pemprov lewat Surat Keputusan (SK) gubernur,” ungkap Marjani.
Jika resmi ditetapkan, Marjani berharap kenaikan UMK bisa meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
“Kita lihat saja keputusan dari Pemprov seperti apa. Namun prediksi awal, nilai UMK 2025 di PPU mencapai Rp3,94 juta per bulan,” tandasnya.
(Sf/Rs)