Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pemasangan foto Presiden Republik Indonesia baru di ruang kelas. (Kolase oleh Seputarfakta.com)
Samarinda - Estafet kepemimpinan Presiden Republik Indonesia sebentar lagi bergulir. Joko Widodo secara resmi akan menyerahkan tongkat kepemimpinan negara ini kepada Prabowo Subianto pada Minggu (20/10/2024) besok.
Pergantian kepemimpinan di republik ini, tentu akan banyak perubahan yang dilakukan, termasuk penggantian foto presiden di setiap instansi pemerintahan atau satuan pendidikan.
Ini telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Adapun bunyi dari pasal tersebut, sebagai berikut.
Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan.
Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin mengaku telah mengarahkan sekolah yang ada dalam naungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengganti foto presiden dan wakil presiden di setiap masing-masing kelas.
“Sudah saya arahkan, jadi mereka untuk membeli di penyedia yang ada, kebetulan saya juga ada tempat distributor penyedia foto presiden yang sudah saya rekomendasikan,” ungkap Asli dihubungi di Samarinda, Sabtu (19/20/2024).
Adapun mengenai anggaran pengadaan foto Presiden tersebut, Asli menekankan itu bisa secara internal sekolah untuk melengkapinya melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi tidak perlu hingga kami juga untuk itu, mereka bisa menyelesaikan secara internal sekolah, kembali kepada sekolah lagi untuk mencari distributor foto,” tukasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pemasangan foto Presiden Republik Indonesia baru di ruang kelas. (Kolase oleh Seputarfakta.com)
Samarinda - Estafet kepemimpinan Presiden Republik Indonesia sebentar lagi bergulir. Joko Widodo secara resmi akan menyerahkan tongkat kepemimpinan negara ini kepada Prabowo Subianto pada Minggu (20/10/2024) besok.
Pergantian kepemimpinan di republik ini, tentu akan banyak perubahan yang dilakukan, termasuk penggantian foto presiden di setiap instansi pemerintahan atau satuan pendidikan.
Ini telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Adapun bunyi dari pasal tersebut, sebagai berikut.
Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan.
Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin mengaku telah mengarahkan sekolah yang ada dalam naungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengganti foto presiden dan wakil presiden di setiap masing-masing kelas.
“Sudah saya arahkan, jadi mereka untuk membeli di penyedia yang ada, kebetulan saya juga ada tempat distributor penyedia foto presiden yang sudah saya rekomendasikan,” ungkap Asli dihubungi di Samarinda, Sabtu (19/20/2024).
Adapun mengenai anggaran pengadaan foto Presiden tersebut, Asli menekankan itu bisa secara internal sekolah untuk melengkapinya melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi tidak perlu hingga kami juga untuk itu, mereka bisa menyelesaikan secara internal sekolah, kembali kepada sekolah lagi untuk mencari distributor foto,” tukasnya.
(Sf/By)