Seputar Kaltim

    PPU Terbitkan Perbup Baru Soal Pakaian ASN, Melanggar Bakal Kena SP

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 Oktober 2025 pukul 13:53 WITA

    Potret ASN di PPU saat Apel pagi (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 31/2025 tentang Pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    Dalam aturan baru itu terdapat 32 pasal yang mengatur tentang ketentuan berpakaian bagi ASN.

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie mengatakan seluruh ASN wajib mengenakan waskat saat Senin dan Selasa, sementara Rabu harus menggunakan kemeja putih dengan celana hitam.

    Kemudian ASN diminta berpakaian batik lokal pada Kamis dan memakai batik nasional saat Jumat.

    “Dalam perbup itu sudah diatur semua, baik warna, bentuk baju dan lainnya. Untuk pejabat eselon II bisa pakai lengan panjang dan pendek, sementara eselon III harus pakai lengan pendek,” ucap Ainie, Selasa (21/10/2025).

    Tapi terdapat beberapa instansi yang mendapat pengecualian, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran karena memiliki aturan berpakaian sendiri yang diatur melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

    Ainie menegaskan apabila perbup baru itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar.

    “Kalau ada yang terindentifikasi melanggar, maka akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, minimal kita berikan surat teguran,” terangnya.

    Ia menyampaikan telah melaksanakan sosialisasi ke organisasi perangkat daerah guna memastikan seluruh ASN mengetahui aturan baru tersebut.

    Seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perbup tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap profesi.

    “Aturan itu sudah diberlakukan, jadi diharapkan dapat dipatuhi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PPU Terbitkan Perbup Baru Soal Pakaian ASN, Melanggar Bakal Kena SP

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 Oktober 2025 pukul 13:53 WITA

    Potret ASN di PPU saat Apel pagi (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 31/2025 tentang Pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    Dalam aturan baru itu terdapat 32 pasal yang mengatur tentang ketentuan berpakaian bagi ASN.

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie mengatakan seluruh ASN wajib mengenakan waskat saat Senin dan Selasa, sementara Rabu harus menggunakan kemeja putih dengan celana hitam.

    Kemudian ASN diminta berpakaian batik lokal pada Kamis dan memakai batik nasional saat Jumat.

    “Dalam perbup itu sudah diatur semua, baik warna, bentuk baju dan lainnya. Untuk pejabat eselon II bisa pakai lengan panjang dan pendek, sementara eselon III harus pakai lengan pendek,” ucap Ainie, Selasa (21/10/2025).

    Tapi terdapat beberapa instansi yang mendapat pengecualian, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran karena memiliki aturan berpakaian sendiri yang diatur melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

    Ainie menegaskan apabila perbup baru itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar.

    “Kalau ada yang terindentifikasi melanggar, maka akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, minimal kita berikan surat teguran,” terangnya.

    Ia menyampaikan telah melaksanakan sosialisasi ke organisasi perangkat daerah guna memastikan seluruh ASN mengetahui aturan baru tersebut.

    Seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perbup tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap profesi.

    “Aturan itu sudah diberlakukan, jadi diharapkan dapat dipatuhi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)